JAKARTA, Lingkarjateng.id – Pelantikan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.
Keputusan mengenai tanggal pelantikan kepala daerah itu diambil setelah serangkaian pembahasan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nantinya, sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilantik serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Prabowo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.
Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Wamendagri menambahkan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.
“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.
Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.
“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambung Wamendagri.
Bima menyampaikan jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI juga telah dilaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet pada Rabu sore.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” katanya.
Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)