PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PDIP, Sumar Rosul, menyoroti wacana pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang akan melibatkan dana desa (DD).
Sumar menekankan pentingnya sosialisasi terkait program tersebut hingga ke tingkat desa. Menurutnya, banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami maksud dari istilah “bergizi” dan “gratis” dalam program tersebut.
“Banyak yang bertanya, seperti apa yang dimaksud dengan bergizi dan bagaimana standar atau ukurannya. Selain itu, kata gratis juga memunculkan pertanyaan, apakah benar-benar gratis atau ada biaya tambahan dengan alasan tertentu,” ungkapnya saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ia menilai perlu kejelasan dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan program tersebut, termasuk regulasi yang mendukung penggunaan dana desa untuk mendanainya.
“Terkait dengan penggunaan dana desa, sepanjang aturannya memperbolehkan dan ada payung hukumnya, ya silakan saja. Apakah dana tersebut akan dimasukkan ke program ketahanan pangan atau yang lainnya, yang penting adalah kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, mereka tidak akan menghadapi masalah administrasi atau hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sumar juga menekankan bahwa kemampuan keuangan tiap desa bervariasi, tergantung jumlah penduduk dan kondisi masing-masing. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan yang matang dan tidak membebani anggaran daerah.
“Pada awalnya, banyak yang mengira bahwa anggaran program ini sepenuhnya berasal dari pusat. Namun, ternyata ada kabar bahwa anggarannya terbatas di tingkat pusat, sehingga beban biaya sebagian mungkin akan dialihkan ke APBD kabupaten atau dana desa. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi regulasi maupun kemampuan keuangan desa dan daerah,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa program makan bergizi gratis berpotensi menyedot anggaran yang besar, sehingga dapat mengurangi alokasi dana untuk program lain seperti pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan.
“Diperlukan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah, yang diwakili oleh para stakeholder di daerah, agar program ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kebutuhan lainnya,” pungkas Sumar. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)