Kendal (lingkarjateng.id) – Polres Kendal menetapkan ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai dan membuat bahan peledak yang mengakibatkan orang luka berat di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal beberapa hari lalu.
Kasus tersebut bermula dari adanya peristiwa ledakan yang terjadi di gudang belakang rumah tersangka di Dusun Ngloyo RT 003 RW 007 Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Tersangka diketahui berinisial ZA (25), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal diduga menyimpan sekaligus meracik bahan peledak jenis obat petasan atau mercon di gudang belakang rumahnya.
Dalam peristiwa ledakan tersebut memakan korban DF (21), warga Desa Damarjati, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Kendal akhirnya menetapkan ZA sebagai tersangka.
“Di Sukorejo ini mengakibatkan korban luka berat yaitu terbakar dan patah tulang,” kata Hendry dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin 23 Februari 2026.
Dari lokasi kejadian, lanjut Hendry, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan paket siap kirim obat petasan berbagai ukuran, 8 kilogram bubuk aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, serta bubuk potassium.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat tumbuk, saringan, sekop, ember, baskom, ratusan plastik klip, kardus packing, sumbu petasan, masker, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.
“Penyidik Satreskrim Polres Kendal saat di TKP juga menemukan berbagai jenis barang bukti yang terdiri dari barang-barang yang akan digunakan untuk meracik mercon, alat ukur dan lainnya. Dan pelaku ini diduga menawarkan barang melalui media sosial,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan ledakan sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan luka berat.
Hendry menambahkan, selain di Sukorejo, dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga telah mengamankan kasus serupa di Rowosari.
“Kalau di Rowosari ini dari hasil penyelidikan maka kita bisa ungkap adanya kegiatan bahan berbahaya dan mudah terbakar,” tandasnya.
Kapolres Kendal mengimbau masyarakat agar masyarakat tidak sembarangan memperjualbelikan atau bermain bahan yang mudah meledak karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. ***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Fian






























