KUDUS, Lingkarjateng.id – Ratusan sopir truk demo di Kabupaten Kudus. Mereka adalah para sopir yang tergabung dalam Seguyub Rukun Sopir Indonesia kembali melakukan aksi besar-besaran. Aksi ini dilakukan guna menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (22/2).
Aksi yang dilakukan ini, berbeda dari aksi sebelumnya yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus pada Kamis lalu. Para sopir yang datang bersama dengan truknya itu berasal dari berbagai kota.
Tak hanya dari Kabupaten Kudus, para sopir dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Jepara turut bergabung dalam aksi menolak penertiban undang-undang kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
Aksi damai yang dipimpin oleh koordinator Seguyub Rukun Sopir Indonesia, Anggid Putra Iswandharu dan Heri Marianto itu berkumpul di Terminal Cargo Kudus. Kemudian, melanjutkan konvoi ke Kantor DPRD Kudus untuk menyampaikan aspirasinya.
Polres Rembang Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih
Aksi damai yang rencananya diikuti oleh 300-an massa aksi itu dibatasi oleh aparat penegak hukum Kabupaten Kudus. Untuk mengamankan aksi, sebanyak 450 orang personil gabungan yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim Kudus, Satpol PP, dan Dishub Kudus diterjunkan untuk pengamanan.
“Kami sudah koordinasi dengan korlap yang rencananya membawa 300 truk. Kami menyepakati untuk truk dikumpulkan di sini (Terminal Cargo, Red). Karena banyak, maka kami batasi. Nantinya, mereka akan menuju DPRD Kudus untuk menyampaikan aspirasi. Nanti yang datang hanya perwakilan saja sebanyak 10 truk,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di sela pemantauan aksi.
DPRD Pati Tanggapi Aduan Sopir Truk Kontainer
Sementara itu, para sopir yang diwakili oleh Pendamping Seguyub Rukun Sopir Indonesia Yusuf Kristanto menyampaikan, para sopir melakukan aksi damai dengan tujuan meminta fasilitasi dari pemerintah. Terkait permasalahan kendaraan yang harus menyesuaikan uji tipe sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para sopir meminta dibina dan difasilitasi agar kendaraan ODOL sesuai dengan uji tipe. Selain itu, para sopir meminta agar Undang-Undang yang ditegakkan tidak membinasakan nasib para sopir.
“Sehingga, harapannya ketika menegakkan undang-undang ODOL, ada kesempatan para sopir untuk bertemu dengan pemerintah pusat dan ada kelonggaran peraturan,” ungkap Yusuf Kristanto saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Kudus, Selasa (22/2). (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)