REMBANG, Lingkarjateng.id – Satlantas Polres Rembang bersama dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sarang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jateng dan DIY melakukan penertiban kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, over dimensi, dan overcapacity yang hendak masuk ke wilayah Rembang dari arah Jawa Timur.
Selain menertibkan, kegiatan rutin itu juga memberikan sosialisasi terkait bahaya dan akibat dari kendaraan yang overload, over dimensi, dan overcapacity saat digunakan melintasi jalan umum.
Kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk mengejar target nasional 2023 Indonesia sudah zero kendaraan angkutan barang yang overload, over dimensi, dan overcapacity.
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polres Rembang
Kanit Kamsel Satlantas Polres Rembang Aiptu Hartono, Minggu (13/2) mengatakan, kegiatan penertiban kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, over dimensi, dan overcapacity bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan lain.
Pasalnya, tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan yang memiliki muatan yang berlebih. Selain itu, juga mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan akibat beban muatan kendaraan yang terlalu berat.
“Karena kendaraan yang over dimensi dan overload sangat berbahaya. Mudah menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga dapat merusak infrastruktur jalan,” terangnya.
Buntut Pesta Sexy Dancer, Polres Rembang Panggil 7 Saksi
Untuk itu, pihaknya juga menghimbau kepada bengkel karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan serta pemilik maupun penyedia jasa angkut untuk memenuhi ketentuan muatan barang dengan tidak merubah kapasitas muatan.
“Kendaraannya biasanya dilebarkan, diperpanjang, dan ditinggikan. Dengan maksud biar muatanya bisa lebih banyak. Selain itu kendaraan sudah standar, tapi muatannya berlebihan sampai ketinggiannya berlebihan,” imbuhnya.
Satlantas Polres Rembang langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan. Sementara untuk kendaraan yang over dimensi, ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Rembang karena terkait dengan uji tipe.
“Kendaraan overload itu melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)