PATI, Lingkarjateng.id – Usai Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) melaporkan pemilik tempat karaoke Permata, Zaenal Musafak (ZM), karena melakukan intimidasi kepadanya, rupanya, anggota Germap yang lain juga mengalami intimidasi serupa.
Tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI dan dekat sekolahan turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati sebelumnya diprotes oleh Germap karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Germap pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama 2 hari pada Selasa, 9 Juli 2024. Karena merasa aksinya tak diindahkan, Germap melakukan aksi kedua pada Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya, Germap menuntut agar tempat karaoke yang berada di atas aset PT. KAI itu segera dikosongkan.
Diduga akibat tak suka pada aksi yang digelar Germap, maka pemilik usaha karaoke yang dipersoalkan tersebut melakukan intimidasi dengan mendatangi rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Basuki), pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
“Yang mengalami bukan hanya saya, tapi juga anggota Germap yang lain,” tutur Ketua Germap Yayak Basuki pada Senin, 22 Juli 2024.
Akan tetapi, berbeda dengan intimidasi yang dilakukan padanya dengan didatangi secara langsung oleh ZM bersama 7 teman-temannya, anggota Germap mendapat intimidasi melalui telepon.
“Kalau kemarin kan kami hanya melaporkan S karena telah meneror saya dan keluarga. Ternyata setelah lebih dari dua anggota Germap juga diteror, tetapi lewat telepon yang tidak ada namanya,” terangnya.
Teror-teror tersebut membuatnya bersama anggota Germap yang lain terus mendesak kepada Polresta Pati melalui Satreskrim untuk bisa tegas dalam memproses laporan yang sudah dilayangkan sepekan terakhir.
“Intinya kami ucapkan terima kasih kepada pak Kasatreskrim yang telah merespons laporan kami. Semoga secepatnya bisa selesai dengan gamblang,” harapnya.
Yayak menduga menjamurnya keberadaan tempat-tempat hiburan malam alias karaoke di dalam Kota Pati tak lepas dari adanya jaringan yang kuat. Hal inilah yang diharapkan oleh Germap bisa segera dibereskan oleh Polresta Pati selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
Kronologi Intimidasi yang Dilakukan oleh Bos Karaoke Permata kepada Ketua dan Anggota Germap Pati
1. Pada Selasa, 9 Juli 2024, kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPMPTSP Pati.
2. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut tempat karaoke yang berdiri di atas aset PT. KAI dan dekat sekolahan, turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati agar segera dikosongkan karena diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
3. Pada Rabu, 10 Juli 2024, Germap wadul ke Ketua DPRD Pati agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. Germap juga mengadukan tiga pejabat yang dianggap paling berkaitan dengan adanya izin karaoke di aset PT. KAI yang dekat pemukiman dan sekolah, yakni Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
4. Pada Kamis, 11 Juli 2024, aksi kedua digelar karena tuntutan mereka belum ditindaklanjuti.
5. Pada Kamis malam, 11 Juli 2024, pengusaha karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) bersama 7 temannya menyatroni rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul). Mereka datang dalam kondisi mabuk dan membuat istri serta anak-anak Yayak Gundul ketakutan.
6. Pada Jumat, 12 Juli 2024, Germap mengirim somasi kepada yakni Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro agar segera mengosongkan karaoke yang berdiri di atas aset PT. KAI Desa Puri, Pati.
7. Pada Senin, 15 Juli 2024, Germap melaporkan Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro atas dugaan pembiaran pelanggaran Perda tentang Pariwisata juga dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Perda 8/2013.
8. Di hari yang sama, Germap juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Pemilik Karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) terhadap Yayak Gundul. ZM diduga tak suka dengan aksi Germap yang memprotes tempat usahanya. Beberapa anggota Germap juga mengalami teror melalui telepon.
9. Pada Senin, 22 Juli 2024, Germap kembali ke Polrestas Pati untuk menanyakan kelanjutan laporannya.
Hasilnya
1. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro masih didalami oleh Satreskrim Polresta Pati.
2. Laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan ZM dan kawan-kawannya, sudah masuk tahap pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)