Grobogan (lingkarjateng.id) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan modus pesanan roti fiktif yang terjadi di Desa Rejosari, Kradenan, Grobogan. Uang dan perhiasan emas milik korban Septi Ita Purwaningsih (29) senilai ratusan juta raib digasak tetangga sendiri.
Dimintai konfirmasi, Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo menerangkan kronologis peristiwa ini bermula pada Senin (28/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang kerap menerima pesanan roti mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang.
“Korban yang saat itu di rumah di-WA oleh seseorang dengan nomor 088905735091 mengaku bernama Watik Gentik di mana orang tersebut telah memesan roti kepada korban,” ujar Edy melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
“Karena katanya pesanan rotinya dengan jumlah banyak, korban saat itu diajak oleh orang tersebut ketemu di Alfamart Kuwu dan saat itu korban mengikuti permintaan orang tersebut,” imbuhnya.
Meski korban telah datang ke lokasi yang dimaksud, lanjut Edy, pertemuan itu urung terjadi. Edy menyebut pelaku beralasan kecelakaan.
“Saat itu korban langsung berangkat ke Kuwu, sesampainya di Alfamart orang yang mengajak ketemu tidak datang karena kecelakaan di depan Pabrik Pungko Wirosari. Akhirnya antara korban dan orang yang mengaku Watik Gentik tersebut batal ketemu,” ungkapnya.
Edy menjelaskan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 08.20 WIB, korban kembali dihubungi oleh pelaku. Mereka janjian bertemu di tempat yang sama. Korban sempat menunggu selama 45 menit, namun pertemuan itu gagal terjadi lagi.
Akun WhatsApp yang dipakai pelaku tiba-tiba tidak aktif dan akhirnya korban pulang. “Korban menunggu Watik Gentik sampai pukul 09.15 WIB tidak kunjung datang dan nomor WAnya Watik Gentik saat dihubungi sudah tidak aktif, setelah itu korban pulang,” kata Edy.
Edy menuturkan korban baru menyadari menjadi korban pencurian pada sore harinya. Dia mendapati uang dan perhiasan di dalam lemari sudah raib saat hendak belanja. “Sekira pukul 17.00 WIB saat korban di rumah, korban hendak mengambil uang untuk belanja yang mana uang sebelumnya ditaruh di dompet di dalam lemari kamar,” tutur Edy.
“Akan tetapi korban melihat dompet yang berisi uang sekitar Rp 1,5 juta, kotak berisikan perhiasan emas antara lain cincin sepuluh buah, kalung dua buah, gelang sembilan buah, gelang kaki satu buah, emas antam dua buah, dan bandul empat buah, dan dompet berisikan surat-surat perhiasan emas sudah tidak ada,” beber Edy.

Korban yang terkejut lalu sempat bertanya kepada suaminya. Namun sang suami juga mengaku tidak tahu dan mereka sempat berupaya mencari sebelum melaporkan ke polisi.
“Melihat kejadian tersebut korban kaget dan saat itu korban bertanya sama suaminya, kemudian mereka mencari di sekitar rumah juga tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kradenan,” tutur Edy.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Edy membeberkan polisi melacak pelaku lewat nomor WhatsApp yang mengaku bernama Watik Gentik tersebut. “Dari nomor WA anonim Watik Gentik itu, ya (dilacak),” beber Edy.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Kradenan Bersama Tim URC Polres Grobogan kemudian mengamankan DS (30) yang merupakan tetangga korban dan GP (25) seorang pria warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
“Minggu (4/10) (pelaku ditangkap) di rumahnya, itu kan depan rumah korban pelaku utamanya, sedangkan yang satunya sebagai membantu menjualkan,” ungkap Edy.
Dari keterangan DS, ia melakukan aksinya begitu mengetahui korban pergi meninggalkan rumah usai menerima pesan WhatsApp. Barang-barang berupa uang tunai Rp 1,5 juta, kotak berisi 26 perhiasan emas serta dompet berisi surat-surat pembelian emas lalu dimasukkan ke dalam tas dan dibawa meninggalkan lokasi.
“Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” ucap Edy.
Pelaku kemudian membawa hasil pencurian ke Sragen untuk mencari pihak yang bersedia membeli perhiasan tersebut. Namun menurut Edy, upaya tersebut tidak berhasil.
“Ia lantas kembali membawa uang dan perhiasan tersebut, sementara kotak dan beberapa dompet milik korban dibuang di kawasan perkebunan tebu di sekitar jalan tol Sragen-Surabaya,” tutur Edy.
Kemudian DS menghubungi GP untuk meminta bantuan mencarikan pembeli emas. GP yang tengah bekerja di wilayah Solo kemudian mempertemukan DS dengan calon pembeli di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
“Perhiasan hasil pencurian tersebut kemudian terjual seharga Rp 33 juta. Dari transaksi itu, GP memperoleh imbalan sebesar Rp 4 juta,” ucap Edy.
Dari DS, polisi mengamankan uang tunai Rp 23,4 juta, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna pink, dua dompet milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2019 tanpa nomor polisi. Sementara dari GP (25) diamankan uang tunai Rp 4 juta dan satu unit Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019.
Edy membeberkan DS diduga mengetahui keberadaan perhiasan korban setelah sebelumnya melihat unggahan mengenai perhiasan tersebut di status WhatsApp korban. Dia gelap mata menggasak harta tetangganya karena terlilit hutang. “Motif pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan pelaku untuk membayar utang,” jelas Edy.
Dari peristiwa ini, Edy mengajak masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Dia juga meminta agar warga tidak mudah percaya ajakan orang yang sebelumnya tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam ber media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” imbau Edy.***































