KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, melantik dan mengambil sumpah 78 pejabat fungsional baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal pada Rabu, 10 Desember 2025. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung Abdi Praja Setda Kendal.
Tika menjelaskan pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam memperkuat formasi jabatan fungsional serta menyiapkan aparatur yang mampu menjalankan tugas-tugas utama perangkat daerah pada bidang pendidikan, kesehatan dan teknis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengisian jabatan fungsional sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk memperluas profesionalisme aparatur.
“Jabatan fungsional lebih dituntut kemandirian dalam melaksanakan tugas, namun kemandirian itu tentu tidak boleh lepas dari kesatuan visi dan misi pemerintah daerah juga dengan rencana kerja perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Tika juga menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, sekaligus menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Saya berharap kepada para pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas jabatan dengan penuh disiplin, profesional, dan loyal,” kata Tika.
“Mampu bekerja sama dengan jabatan fungsional serumpun dan jabatan administrasi guna meningkatkan kinerja perangkat daerah, serta aktif mengembangkan inovasi pelayanan, kompetensi teknis dan menjaga etika profesi,” sambungnya.
Dari total 78 pejabat fungsional tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai yang berpindah dari jabatan lain, yakni pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan auditor.
Sementara itu, pengangkatan pertama terdiri atas 57 guru, 4 pranata komputer, 2 statistisi, 1 dokter gigi, 1 pembimbing kesehatan kerja, 2 pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, 4 penguji kendaraan bermotor, 4 perawat, dan 1 terapis gigi dan mulut.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid
































