SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar razia knalpot brong di seluruh Jawa Tengah. Dari razia tersebut, Polda Jateng amankan ratusan motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Bahkan untuk Selasa (11/1) kemarin saja, sejumlah 539 sepeda motor (terazia). Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan,” kata Kombes Agus dalam keterangan persnya, Rabu (12/1).
Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobol Kantor Pos
Sedangkan pada Senin (10/1) lalu, lanjut dia, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran Lalu Lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor. Hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.
Senada, terkait dengan razia knalpot brong tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan roda dua. Bahkan, mereka yang terjaring razia selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu, perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah sangat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” jelas Kabid Humas itu. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)