SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Tim Hukum Yoyok Sukawi-Joko Santoso, Kairul Anwar, menyatakan bahwa kritik yang disampaikan Ketua Suporter PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng, telah melampaui batas. Menurutnya, kritik yang disampaikan Wareng melalui media sosial telah memasuki ranah privasi yang dianggap tidak pantas.
Kairul mengungkapkan bahwa Yoyok Sukawi, yang juga CEO PSIS Semarang, telah didampingi oleh kuasa hukum pribadi dalam melaporkan Wareng ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dikabarkan berkaitan dengan Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam prinsip olahraga, kritik yang masih dalam batas wajar tidak menjadi masalah. Namun, jika sudah memasuki ranah privasi dan keluarga, itu lain cerita,” ungkap Kairul pada Sabtu, 2 November 2024.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Wareng dalam mendukung pasangan calon (paslon) lain dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang juga menjadi pertimbangan, sehingga publik bisa menilai apakah kritik yang disampaikan murni untuk sepak bola atau ada agenda lain.
Menurut Kairul, kritik terhadap Yoyok Sukawi sebagai CEO PSIS Semarang memang merupakan hal yang wajar, terutama terkait performa tim. Namun, ia mengingatkan agar suporter tidak asal melontarkan kritik yang merusak kredibilitas pribadi, terlebih di saat momen Pilwakot seperti saat ini.
“Silakan kritik Mas Yoyok, tetapi jangan sampai offside dan masuk ke ranah privasi,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah kritik Wareng bernuansa politik, Kairul enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai secara objektif.
“Tim hukum yang mendampingi Wareng juga berasal dari kubu sebelah, jadi biarkan publik yang menilai, bukan kami yang berpendapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wareng dilaporkan ke polisi oleh Yoyok Sukawi atas dugaan pencemaran nama baik dan telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Mapolrestabes Semarang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wareng, Sujiarno Broto Aji, menyatakan bahwa kliennya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Menurut Broto, Wareng hanya mengkritik performa PSIS Semarang yang menurun di media sosial, tanpa niat buruk.
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar lima jam dengan 23 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Yang disangkakan terkait ujaran kebencian, kalau tidak salah ancaman hukumannya dua tahun enam bulan,” jelas Broto. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)