SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah tegas melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour. Larangan ini tertuang dan di tegaskan dalam nota dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Ada sanksi tegas bagi sekolah mana saja yang melanggar aturan tersebut.
“Secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun itu (piknik) sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, Rabu 15 Mei 2024.
Ia menyebut, larangan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak program sekolah gratis diberlakukan di Jateng. Hal itu bertujuan menghindari penyalahgunaan dana siswa. Pasalnya pungutan di sekolah potensi menjadi ladang bisnis oleh satuan pendidikan.
Uswatun juga mengutip kepada surat edaran Sekda, bahwa khusus terkait pada gerakan bangga berwisata di Indonesia, kiranya gerakan yang dimaksud dapat disosialisasikan dan mendapat dukungan dari masing-masing keluarga setiap satuan pendidikan.
“Harapan kita, sekolah itu tidak perlu menjadi event organizer (EO) untuk piknik,” sambung dia.
Uswatun menilai sekolah merupakan laboratorium pendidikan yang mengajarkan tentang hard skill dan soft skill, sehingga antara piknik dan tanggung jawab sekolah untuk memberikan semua kurikulum secara utuh kepada murid itu tidak ada.
“Kurikulum itu adalah hutang sekolah kepada orang tua dan di situ tidak ada hutang untuk memberangkatkan piknik, itu tidak ada,” terang Uswatun.
Kendati demikian, Uswatun menyebut bilapembelajaran di luar sekolah (outing class) masih bisa dilaksanakan dan harus bersifat tanpa biaya. Pelaksanaannya juga harus dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran.
“Ketika memang sekolah mampu menganggarkan biayanya operasional baik BOS maupun BOP, bisa dilakukan secara free. Misalnya ke museum Ranggawarsita ini kan nggak terlalu mahal atau ke Kota Lama itu kan tempat-tempat outing class pembelajaran,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)