SEMARANG, Lingkarjateng.id – Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Abdul Mughis menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penetapan UMK 2022 di Jateng. Menurutnya, keputusan yang diambil Ganjar ini jelas gegabah dan melukai hati rakyat, terutama buruh.
“Sangat disayangkan, tidak satu pun aspirasi buruh yang telah disampaikan dalam audiensi bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menjadi pertimbangan. Kebijakan yang inkonstitusional harus ditolak,” ungkap Mughis yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah itu.
Pihaknya juga mendorong Gubernur Jawa Tengah untuk segera merevisi keputusan tersebut agar kebijakan tersebut adil.
Gubernur Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen
“Saya teringat tagline Pak Ganjar di profil akun twitter-nya yang sungguh bijaksana Tuanku ya Rakyat, Gubernur cuma mandat. Kalau rakyat menagih tagline itu tentu tidak salah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mulai mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat kebijakan Gubernur Jawa Tengah.
“Kami kecewa atas kebijakan tersebut dan masih kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” paparnya.
Heru kecewa lantaran UMK 2022 pada 35 Kabupaten di Jawa Tengah yang ditetapkan tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.
“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha. Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” keluhnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)
Discussion about this post