• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Kamis, Juni 1, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Highlight

Kecewa pada Ganjar, Buruh Berencana Tempuh Jalur Hukum terkait UMK Jateng 2022

Desember 2, 2021
in Highlight, Semarang Hari Ini
Kecewa pada Ganjar, Buruh Berencana Tempuh Jalur Hukum terkait UMK Jateng 2022

DEMONSTRASI: Unjuk rasa yang dilakukan buruh menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

237
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Umum sekaligus juru bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah (AJBT), Karmanto menuturkan, pihaknya menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 2021 tentang Upah Minumum untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Bahkan, pihaknya menyiapkan proses hukum untuk menggugat kebijakan tersebut.

“Kami menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/12).

Hal itu menjadi buntut kecewanya kaum buruh dengan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng yang telah ditetapkan, Rabu (1/12). Pasalnya, bagi para buruh, UMK yang ditetapkan dianggap tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan berulang kali melalui musyawarah, hingga aksi di jalan.

Menurutnya, Ganjar harus menaikkan UMK Jateng 2022 sebesar 16 persen, sesuai usulan pihaknya yang sudah disampaikan tanggal 14, 17, dan 29 November 2021, melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Karena baginya, sudah jelas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional.

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur, Desak Ganjar Naikkan UMP Jateng 2022

“Yang berarti, pemerintah mesti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 tersebut sebagai inkonstitusional. Cacat formil,” paparnya.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan penetapan UMK.

“Sungguh memalukan, karena pemerintah Jateng sangat tidak menghormati lembaga tertinggi Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Seharusnya, lanjut Karmanto, Ganjar mempertimbangkan usulan atau masukan dari serikat pekerja atau buruh. Karena, menurut Karmanto, UMK ini ditetapkan untuk buruh. Apalagi dalam masukan itu telah disebutkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah ditangguhkan MK.

Suara Buruh Tak Didengar, UMK Jepara 2022 Hanya Naik Rp 1.403

Karmanto mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 ini, buruh berjuang mandiri tanpa subsidi. Para buruh dinilainya bergelut dengan maut demi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya mohon, Gubernur yang dipilih oleh rakyat harus bersikap adil dan bijaksana. Pemerintah jangan hanya demi memberikan karpet merah kepada oligarki, hanya berpikir investasi, sedangkan rakyatnya dikorbankan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat kebijakan Gubernur Jawa Tengah.

“Kami kecewa atas kebijakan tersebut dan masih kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” paparnya.

Heru kecewa lantaran UMK yang ditetapkan tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.

“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha. Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Tags: Demo BuruhGanjar Pranowoumk jateng 2022UMP Jateng
Nailin RA

Nailin RA

Post Terkait

DEKLARASI: PDIP mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. (Dok. Youtube PDIP/Lingkarjateng.id)

Megawati Deklarasikan Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden 2024

April 21, 2023
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Ketua DPRD Pati Desak Pj Bupati Tagih Janji Pemerintah Pusat Normalisasi Sungai Juwana

April 7, 2023
Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Progres Proyek Jembatan Juwana, Pj Bupati Pati: Sudah Selesai Dicor

Maret 17, 2023
DIALOG: Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (tengah) saat berdialog dengan Komisaris Utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko (kanan) didampingi Ketua Umum Ormas Mantra, Supriyadi (kiri) soal klarifikasi penyebutan “media ora cetho” di Ruang Pringgitan Pendopo Pati pada Jumat, 24 Februari 2023. (Dok. Lingkar/Lingkarjateng.id)

Pj Bupati Pati Luruskan Salah Paham Penyebutan “Media Ora Cetho”

Februari 24, 2023
Load More

Discussion about this post

Post Terbaru

Tindak Lanjut Ikrar Kebangsaan, Camat Agsun Inisiasi Gerakan Rakyate Kopen Pejabate Kajen

Tindak Lanjut Ikrar Kebangsaan, Camat Agsun Inisiasi Gerakan Rakyate Kopen Pejabate Kajen

Juni 1, 2023
Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Festival dan Lomba Seni Jadi Ajang Bentuk Karakter Pelajar di Batang

Mei 31, 2023
IDENTIFIKASI: Polsek Pucakwangi mengidentifikasi TKP pencurian obat hama di toko pertanian turut Dukuh Dopang, Desa Triguna, Kecamatan Pucakwangi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Waspada! Maling Toko Pertanian di Pati Terekam Curi Puluhan Obat Hama

Mei 31, 2023
ILUSTRASI: Kampanye stop tindak perundungan atau bullying. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Siswa SMK di Blora Jadi Korban Bullying, Dicegat dan Disuruh Squat Jump

Mei 31, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Kayu di Blora Diduga Dihuni Ular Kobra, Ternyata Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan
  • Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
  • Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa
  • Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat
  • Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version