• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Kamis, September 28, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

    MEMAPARKAN: Sekda Kendal saat menyampaikan tanggapan atas Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Sekda Sugiono Sampaikan Tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (ketiga dari kanan) foto bersama PNS yang akan purna tugas per 1 November dan 1 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Purna Tugas, 57 PNS Pemkab Blora Terima SK Pensiun

    PIMPIN APEL: Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, memimpin apel bersama di Halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada Senin, 25 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pertahankan Adipura Kencana, Pemkab Jepara Imbau Peningkatan Kebersihan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

    MEMAPARKAN: Sekda Kendal saat menyampaikan tanggapan atas Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Sekda Sugiono Sampaikan Tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (ketiga dari kanan) foto bersama PNS yang akan purna tugas per 1 November dan 1 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Purna Tugas, 57 PNS Pemkab Blora Terima SK Pensiun

    PIMPIN APEL: Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, memimpin apel bersama di Halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada Senin, 25 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pertahankan Adipura Kencana, Pemkab Jepara Imbau Peningkatan Kebersihan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
lingkarjateng.id
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Highlight

Kecewa pada Ganjar, Buruh Berencana Tempuh Jalur Hukum terkait UMK Jateng 2022

02-Des-2021
in Highlight, Semarang Hari Ini
DEMONSTRASI: Unjuk rasa yang dilakukan buruh menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

DEMONSTRASI: Unjuk rasa yang dilakukan buruh menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Umum sekaligus juru bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah (AJBT), Karmanto menuturkan, pihaknya menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 2021 tentang Upah Minumum untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Bahkan, pihaknya menyiapkan proses hukum untuk menggugat kebijakan tersebut.

“Kami menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/12).

ADVERTISEMENT

Hal itu menjadi buntut kecewanya kaum buruh dengan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng yang telah ditetapkan, Rabu (1/12). Pasalnya, bagi para buruh, UMK yang ditetapkan dianggap tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan berulang kali melalui musyawarah, hingga aksi di jalan.

Menurutnya, Ganjar harus menaikkan UMK Jateng 2022 sebesar 16 persen, sesuai usulan pihaknya yang sudah disampaikan tanggal 14, 17, dan 29 November 2021, melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Karena baginya, sudah jelas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional.

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur, Desak Ganjar Naikkan UMP Jateng 2022

“Yang berarti, pemerintah mesti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 tersebut sebagai inkonstitusional. Cacat formil,” paparnya.

BERSALAMAN: Camat Dukuhseti Kabupaten Pati sekaligus Komisaris Utama Lingkar Media Group (LMG) Agus Sunarko, S.STP., M.Si. memberikan ucapan selamat purnatugas kepada Gubernur Ganjar saat acara perpisahan di Gor Jatidiri, Semarang, pada Selasa, 5 September 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Purna Jabatan Gubernur, Ganjar Klaim Berhasil Angkat Harkat Martabat Warga Jateng

September 6, 2023
Pengamat Politik Unwahas Semarang, Joko Prihatmoko. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Pengamat Politik Nilai Deklarasi Budiman Dukung Prabowo Bisa Gerus Suara Ganjar

Agustus 24, 2023

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan penetapan UMK.

“Sungguh memalukan, karena pemerintah Jateng sangat tidak menghormati lembaga tertinggi Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Seharusnya, lanjut Karmanto, Ganjar mempertimbangkan usulan atau masukan dari serikat pekerja atau buruh. Karena, menurut Karmanto, UMK ini ditetapkan untuk buruh. Apalagi dalam masukan itu telah disebutkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah ditangguhkan MK.

Suara Buruh Tak Didengar, UMK Jepara 2022 Hanya Naik Rp 1.403

Karmanto mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 ini, buruh berjuang mandiri tanpa subsidi. Para buruh dinilainya bergelut dengan maut demi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya mohon, Gubernur yang dipilih oleh rakyat harus bersikap adil dan bijaksana. Pemerintah jangan hanya demi memberikan karpet merah kepada oligarki, hanya berpikir investasi, sedangkan rakyatnya dikorbankan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat kebijakan Gubernur Jawa Tengah.

“Kami kecewa atas kebijakan tersebut dan masih kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” paparnya.

Heru kecewa lantaran UMK yang ditetapkan tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.

“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha. Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Tags: Demo BuruhGanjar Pranowoumk jateng 2022UMP Jateng
Nailin RA

Nailin RA

Post Terkait

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

September 27, 2023
Penerbangan perdana rute Semarang-Denpasar di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, yang dilayani Lion Air Group. (Antara/Lingkarjateng.id)

Bandara Ahmad Yani Tambah Rute Baru Semarang-Denpasar, Ini Jadwal Pemberangkatannya

September 27, 2023
RINGSEK: Truk tronton kondisinya rusak parah usai menabrak sejumlah kendaraan di Simpang Bawen, Sabtu, 23 September 2023 lalu.(Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Tragedi Exit Tol Bawen, Pengamat Transportasi: Jangan Terus Sopir, Coba Perusahaannya Ditetapkan Tersangka

September 27, 2023
KONFERENSI PERS: Pemaparan hasil pemeriksaan kecelakaan maut di turunan Traffic Light (TL) Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang yang digelar jajaran Polres Semarang, dengan menghadirkan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, perwakilan Astra UD Truck Cabang Semarang, Selamet Wijiyanto, dan dari perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ternyata Terakhir Lakukan Uji KIR Tahun 2015

September 26, 2023
Load More

BERITA TRENDING

PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

by Ulfa Puspa
September 26, 2023

PATI – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang ada di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan...

Read more
JALAN RUSAK: Jalan Raya Kayen-Beketel, Kabupaten Pati sering dilalui truk muatan hasil tambang mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kerap Dilewati Truk Tambang, Perbaikan 3 Jalan di Pati Diusulkan Pakai Rabat Beton

September 25, 2023
Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, BKD Rembang: Honor Masih Dianggarkan

September 20, 2023
Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

September 23, 2023

BERITA PILIHAN

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

September 27, 2023
PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

September 26, 2023
JALAN RUSAK: Jalan Raya Kayen-Beketel, Kabupaten Pati sering dilalui truk muatan hasil tambang mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kerap Dilewati Truk Tambang, Perbaikan 3 Jalan di Pati Diusulkan Pakai Rabat Beton

September 25, 2023
Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

September 23, 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya