REMBANG, Lingkarjateng.id – Target pendapatan daerah Kabupaten Rembang dari retribusi uji tera dan tera ulang meningkat hampir 5 kali lipat di tahun 2022. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang harus kerja ekstra keras untuk mencapai target tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mochamad Mahfudz mengungkapkan, tahun 2022 ini target retribusi tera dan tera ulang mencapai Rp 700 juta. Kenaikan angka tersebut cukup tinggi jika dibandingkan target di tahun sebelumnya yang hanya Rp 150 juta.
“Pada tahun 2021 lalu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang hanya mampu mencapai target Rp 100 juta. Dari total ada 13.457 alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) baru 8.000 yang diuji tera dan tera ulang,” katanya.
Capaian Retribusi Pasar di Pati Belum Penuhi Target 2021
Dia mengakui, kendala teknis yang dihadapi di lapangan cukup banyak. Sehingga untuk meminimalisir terkendalanya uji tera dan tera ulang, OPD dan lembaga terkait akan digandeng untuk melancarkan misi mewujudkan kabupaten yang tertib ukur.
Rencananya, pelaksanaan uji tera juga akan meluas hingga menjangkau ke pasar desa dan pelaku UMKM. Pihaknya juga akan menggandeng OPD dan lembaga terkait untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan uji tera.
“Kami mengundang teman-teman dari lintas sektoral untuk ikut membantu kami bersosialisasi. Kemudian membantu kami di wilayah binaan, misalnya pasar desa yang menjadi binaan Dinpermades nanti bisa kita maksimalkan,” bebernya.
Terkait kendala perusahaan yang enggan untuk dilakukan uji tera, pihaknya telah menggandeng Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas. Pihak perusahaan akan terancam pidana jika menolak untuk uji tera atau tera ulang.
“Kita punya wewenang agar mereka mau menaati, bahkan di Undang-undang Metrologi Legal ada pasal-pasal yang mencantumkan ancaman pidana apabila pemanfaatan alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)