REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mendorong para pekerja mengikuti program BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) agar semakin terlindungi. Untuk menyukseskan program itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi dan sinergi dengan pihak kecamatan dan desa se-Kabupaten Rembang di Pendapa Museum RA Kartini, Selasa (21/12).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Multanti menyebut, seluruh perangkat desa sudah terdaftar dan dilindungi oleh program BP Jamsostek. Sedangkan, sosialisasi kali ini diharapkan seluruh pekerja utamanya pegawai non ASN di lingkungan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Mulai dari anggota BPD, Ketua RW, RT dan BUMDes, serta masyarakat pekerja rentan agar dapat terlindungi BP Jamsostek.
Sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 terkait penganggaran untuk iuran PB Jamsostek, bisa dianggarkan dari APBD ataupun APBDes.
Diakuinya di wilayah Kudus Raya, belum semuanya anggota BPD dan RT, RW termasuk warga pekerja rentan yang terlindungi BP Jamsostek. Oleh karena itu, pihaknya menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan Pemdes.
Angka Kemiskinan di Rembang Meningkat
“Ini baru kita coba untuk bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya Dinpermades, bahwa BPD perlu kita lindungi, perlu ada jaminan sosialnya. Saya rasa anggarannya tidak mahal ya, tidak sebanding manakala risiko itu terjadi,” tuturnya.
Program ini juga menjadi solusi untuk jaminan sosial pengentasan kemiskinan. Pasalnya, ketika tulang punggung keluarga meninggal, tak jarang anak-anaknya terbengkalai. Namun, ketika terlindungi PB Jamsostek anaknya akan terjamin dari sisi pendidikannya.
Multanti menjelaskan, dengan iuran Rp 10 ribuan, manfaat dari keikutsertaan BP Jamsostek sangat besar. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak melihat sebabnya ahli waris akan diberikan uang sebesar Rp 42 juta. Dan apabila kepesertaannya sudah sampai 3 tahun, anak-anaknya juga akan mendapat beasiswa sampai lulus kuliah.
Sedangkan, ketika mengalami kecelakaan kerja, ada jaminan pembiayaan perawatan, pengobatan sampai sembuh. Namun, jika yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia karena resiko kerja, maka ahli waris mendapatkan 48 kali gaji, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan total Rp 12 juta dan beasiswa sampai lulus kuliah.
Sementara itu, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menyosialisasikan program itu hingga ke tingkat bawah. Melihat manfaatnya cukup besar dirasakan bagi masyarakat itu sendiri.
“Jika isi dari program ini sudah diketahui oleh masyarakat saya kira nanti populer. Maka salah satu yang kita tempuh, bagaimana sosialisasi ini bisa sampai ke bawah, jangan sampai hanya di tingkat atas,” tuturnya. Bupati juga mendorong agar peserta bisa ikut lebih dari dua program. Selain program kematian dan kecelakaan kerja, juga bisa ikut di program Jaminan Hari Tua (JHT). (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)