REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Kabupaten Rembang, Sabtu, 29 Juni 2024.
Sebanyak 277 kades mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan masa jabatan kepada 20 kades.
Diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula masa jabatan kades enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan perpanjangan ini diharapkan membawa perubahan yang baik di pemerintahan pusat, daerah, sampai ke desa.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menegaskan bahwa tugas kades bukan hanya fokus pada program atau kegiatan yang dibiayai dari APBD/APBN tetapi harus mampu mengantarkan warganya supaya lebih maju dan sejahtera.
“Kades harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terlebih saat ini jabatannya sudah bertambah. Harusnya para kades saat ini memberikan pelayanan terbaik kepada warganya,” ujar Bupati Rembang H. Abdul Hafidz.
Sementara itu, Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Haryanto mengatakan dengan adanya tambahan dua tahun masa jabatan ini diharapkan para kades dapat memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tingkat Desa (RPJMdes) untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Ini ada tambahan waktu dua tahun untuk para kades. Jadi kami mohon semua targetnya harus terealisasi, termasuk RPJMdes, karena saat ini kades bisa kembali menyelesaikan programnya dengan matang dan sesuai target yang telah ditentukan,” pesannya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)