REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang membubarkan kampanye Paslon Pilbup Rembang 01 Vivit-Umam yang dilaksanakan tepat di depan Puskesmas Pamotan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Totok Suparyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang membenarkan adanya kampanye tersebut yang dinilai melanggar karena mengganggu kenyamanan pasien dalam beristirahat.
“Tadi itu awalnya dari pihak puskesmas nelpon saya, karena ada acara kampanye di depan puskesmas dan juga musiknya sangat keras jadi hal itu sangat mengganggu,” ujarnya.
Totok juga menceritakan bahwa dari pihak Puskesmas yang merasa tak nyaman melaporkan kampanye tersebut ke Bawaslu, pasalnya kampanye tersebut menggunakan sound system dengan musik yang sangat keras sehingga para pasien yang berada di Puskesmas merasa kurang nyaman.
Setelah di datangi oleh Panwascam dan Bawaslu, ternyata surat STTP kampanye belum dibuat oleh tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Vivit-Umam.
Dengan kejadian tersebut Bawaslu meminta agar acara tersebut untuk segera di buat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan pemindahan tempat.
“Kalau kampanye itu harus sudah ada surat tanda terima pemberitahuan, tapi untuk kampanye tadi memang belum ada STTP-nya jadi kami meminta agar tempat panggung hiburan di geser,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)