PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang pedagang martabak di Kabupaten Pekalongan berinisial P (45) melaporkan kasus penculikan dirinya ke Polres Pekalongan pada Jumat, 29 November 2024. Dalam laporan, ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini.
Kuasa Hukum korban, Sunardi, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penculikan, pengeroyokan, perampasan, dan pengancaman ke kepolisian.
“Dari beberapa terlapor yang kami laporkan ke Polres Pekalongan hari ini dua di antaranya menurut korban dua orang merupakan orang penting,” katanya.
Dia menegaskan bahwa seluruh identitas dari terlapor telah dikantongi .
“Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.00 malam. Di mana klien kami dijemput paksa atau diculik gerombolan orang. Mereka membawa korban ke suatu tempat di kawasan Wonopringgo,” imbuhnya.
Di lokasi tersebut, sambungnya, P diduga mengalami penganiayaan. Penganiayaan itu sebab para terlapor menduga bahwa P menjadi salah satu aktor pemantauan atas pelanggaran Pilkada. Selain itu, telepon seluler korban juga dirampas.
“Korban dipaksa menunjukkan uang yang tidak diketahuinya, bahkan dibuatkan video pengakuan untuk mendiskreditkan salah satu pasangan calon,” ungkap Sunardi.
Akibat kejadian ini, korban harus dirawat inap selama tiga hari di rumah sakit dengan luka dalam, luka luar, dan trauma psikis yang mendalam.
Di sisi lain, korban penculikan sekaligus penganiayaan, P, mengaku bahwa dirinya sempat diajak berkeliling hingga akhirnya dibawa ke salah satu rumah terlapor untuk dianiaya.
P juga mengaku sempat diancam untuk dibunuh. Ancaman tidak hanya untuk P namun juga untuk keluarganya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto membenarkan adanya pengaduan itu. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas pengaduan tersebut. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)