PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Empat kepala desa (kades) dan seorang perangkat desa (perades) di Kabupaten Pekalongan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Fadia Arafiq-Sukirman terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Pekalongan yang dilakukan oleh lima oknum aparutar desa.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 11.20 WIB.
Mereka membawa bukti berupa video, foto, dan tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan WhatsApp yang menunjukkan dugaan pelanggaran yang melibatkan empat kades dan satu perades tersebut.
“Ada empat kades dan satu perangkat desa yang kami laporkan. Mereka diduga melakukan intimidasi, mengerahkan massa melalui aplikasi pesan WhatsApp, serta ada pula yang dilakukan di balai desa,” ujar Andre, salah satu anggota tim kuasa hukum paslon 01.
Andre menjelaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan sebagai pembelajaran agar aparatur desa tetap menjaga netralitas dalam setiap gelaran demokrasi.
“Kami berharap aparat desa dapat bersikap lebih netral ke depannya,” tambahnya.
Andre menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pelanggaran netralitas yang tersebar di lima desa.
“Ada bukti video, foto dan screenshot WatsApp,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan tim kuasa hukum paslon 01.
“Kami belum tahu langkah apa yang akan dilaporkan, belum diterima. Kalau nanti sudah diterima, langkah selanjutnya kita akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari,” ungkap Tohir. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)