PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran politik uang yang menyeret tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pekalongan nomor urut 01, Faida-Sukirman, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada 26 November 2024 atas penyergapan dugaan aktivitas pembagian uang suap politik oleh sejumlah warga di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu mengantongi barang bukti berupa sekardus uang senilai sekitar Rp 213 juta dalam amplop bergambar paslon 01 dan ajakan memilih serta data pribadi warga Desa Salakbrojo.
Dalam pemanggilan tersebut, saksi berinisial Z dan dua saksi lainnya dimintai keterangan oleh tim Gakkumdu Bawaslu guna melengkapi informasi dan berkas pelaporan dugaan pelanggaran di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pekalongan.
Sementara tiga saksi lain, yaitu AG, R, dan S, terduga terlapor kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 mangkir dari panggilan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah ketiga saksi, tapi yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
“AG dikabarkan pergi jualan ke Surabaya dan pulangnya 1 bulan lagi, sementara R dan S tidak diketahui keberadaannya sejak satu hari setelah pencoblosan,” ujar Jaya.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengundang tim ahli untuk menganalisa kasus tersebut guna memutuskan apakah temuan ini benar menyalahi aturan Pilkada atau tidak.
Di sisi lain, pihak koordinator media tim pemenangan paslon 01, Sony Yulianto, menegaskan uang tersebut milik pribadi AG salah satu pendukung fanatik paslon 01. Menurutnya, uang yang saat ini dibawa Bawaslu tersebut tidak ada kaitannya dengan politik uang.
“Itu uang yang sedianya digunakan untuk operasional para saksi di TPS paslon 01, Fadia-Sukirman,” tandas Soni pada Selasa, 26 November 2024.
Sementara itu, Calon Bupati Pekalongan nomor urut 02, Riswadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan melanjutkan proses hukumnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawal kasus dugaan penculikan yang disertai kekerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan sejumlah oknum pendukung paslon 01 terhadap Gacon seorang pedagang martabak di Kecamatan Kedungwuni.
“Lanjut, kami akan terus lanjut, semua sudah kami persiapkan termasuk tim lawyer. Kami akan kawal proses hukum yang di Bawaslu maupun kasus penganiayaan saudara Gacon yang sudah dilaporkan ke kepolisian,” ucapnya pada Senin, 2 Desember 2024. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)