PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang buruh harian berinisial MA alias Amir (27), warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 di sebuah apotek di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar AKP Roby, Jumat, 10 Januari 2025.
Petugas yang melakukan pembuntutan terhadap pelaku berhasil menangkapnya di sebuah apotek. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram dan dua buah pipet kaca yang disimpan di saku jaketnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli di wilayah Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, seharga Rp450 ribu.
“Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama rekannya,” tambah AKP Roby.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
AKP Roby mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba,” tutupnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)