PATI, Lingkarjateng.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kabupaten Pati diwarnai dengan sejumlah kecurangan, salah satunya adalah pemalsuan data Kartu Keluarga (KK).
Ri’atatul Chusna (44), salah satu wali murid, mengungkapkan adanya kecurangan pemalsuan data KK setelah anaknya tidak lolos pada PPDB SMA Negeri 1 Pati. Berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, kecurangan terjadi pada jalur zonasi dan afirmasi.
Untuk jalur zonasi sendiri, ia mengungkap bukti beberapa KK yang dipalsukan. Selain itu, lokasi tempat tinggal calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi juga janggal. Pasalnya, dalam satu lokasi terdapat beberapa data calon siswa.
Kecurangan itu pun sudah dibuktikan dengan konfirmasi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
“Banyak sekali, saking banyaknya ketika di posko pengaduan itu kita sampling acak ada 5 titik koordinat yang sama. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah sudah memanggil pihak verifikator dan katanya sudah memverifikasi bahwa titik 726 meter itu adalah sawah, yang betul adalah titik mereka itu 500 meter, 756 itu berurutan 1,2,3,4,5,” ujarnya pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kecurangan itu semakin terlihat ketika calon siswa yang gagal melalui jalur zonasi diterima di jalur afirmasi yang seharusnya untuk keluarga kurang mampu. Padahal, rumah calon siswa tersebut berlokasi di kawasan perumahan elit.
“Ketika zonasi sudah terindikasi ada kecurangan terbukti mereka berpindah ke jalur afirmasi yang seharusnya mereka harus untuk orang-orang tidak mampu, memang dikhususkan untuk itu dimainkan juga dengan mungkin penyertaan Kartu PIP tanpa dilihat mungkin keabsahannya,” paparnya.
Ia pun melakukan konfirmasi juga ke panitia PPDB SMAN 1 Pati. Namun, SMAN 1 Pati mengaku tidak bisa membuka data KK calon siswa yang mendaftar di PPDB lantaran pihaknya hanya bertindak sebagai operator saja.
“Kita belum tahu pasti, karena ada modus-modus yang semua salah panitia, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati (Disdukcapil), tapi ternyata memang ditemukan itu. Kecurangan itu ada di mana kita bisa buka KK-nya. Di Disdukcapil sendiri yang bisa mengakses adalah Cabang Dinas dan Disdukcapil. Karena saat ini SMA 1 hanya sebagai operator dan sistemnya sudah ditutup,” lanjutnya.
Kepala SMAN 1 Pati, Alek Hartono, menanggapi bahwa pihaknya bisa menindak kecurangan itu saat pendaftaran ulang nanti jika terbukti KK dari peserta PPDB adalah palsu.
“Dengan adanya KK yang bermasalah maka salah satunya jalan keluar bisa dideteksi ketika mereka melakukan daftar ulang, keaslian dari KK dan seterusnya,” jelasnya.
Ketika terbukti KK yang digunakan palsu, pihaknya bakal menindaklanjuti kecurangan yang dilakukan calon wali murid yang mendaftar di PPDB SMAN 1 Pati sesuai dengan juknis yang ada.
“Lha ketika di daftar ulang nanti dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan surat penyataan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan juknis yang ada,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam Juknis PPDB terdapat surat pernyataan keaslian dari dokumen. Oleh karena itu, jika terbukti data yang digunakan saat mendaftar PPDB tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka pihaknya bisa membatalkan status penerimaan siswa yang bersangkutan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)