PATI, Lingkarjateng.id – sebanyak 110.000 batang rokok ilegal terjaring razia di Kabupaten Pati, sejak Januari hingga November 2021. Mulai dari rokok ilegal yang berjenis polosan atau tak bermerek hingga merek tiruan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono menuturkan, pihaknya menemukan ribuan rokok tak bercukai ini dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. “110.000 batang rokok cukai ilegal kami temukan selama tahun 2021. Menyebar di wilayah Kabupaten Pati di 21 kecamatan,” tutur Sugiyono, Rabu (17/11).
Dia mengungkapkan rokok-rokok ini produksi dari dalam Kabupaten Pati maupun luar Kabupaten Pati. Namun, ia tak menjelaskan secara detail berapa rinciannya.
Pemkab Kudus Musnahkan 4,7 Juta Rokok Ilegal
Dijelaskan dampak dari ratusan ribu batang rokok ilegal ini dapat membuat hasil bea cukai tembakau tak maksimal. Meskipun demikian, hasil bea cukai di Pati terus mengalami peningkatan tiap tahunnya di Kabupaten Pati.
Peningkatan ini dinilai hasil dari razia-razia rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Pati. Ratusan rokok ilegal ini pun dimusnahkan secara massal di Bea Cukai Kudus bersama dengan temuan rokok-rokok ilegal lainnya di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)