PATI, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana pengiriman puluhan kendaraan tanpa disertai surat resmi dengan tujuan Timor Leste pada Jumat petang, 1 Desember 2023.
Puluhan kendaraan tersebut antara lain sepeda motor, pick up, dan truk.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar pada Senin, 4 Desember 2023 mengatakan bahwa, pelaku berhasil diamankan di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Ia mengatakan, kasus tersebut melibatkan empat pelaku, masing-masing dua orang pria yang merupakan warga Kabupaten Pati berinisial I dan K. Sedangkan kedua pelaku lainnya merupakan pasangan suami istri berinisial B dan S, yang berasal dari Kabupaten Boyolali.
Lanjut Onkoseno, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, agar kasus melawan hukum ini segera terkuak.
“Ini sedang kita periksa dan dalami masing-masing pelaku. Saat ini sudah kita tetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing perannya sebagai penadah dan penyalur,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Onkoseno, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 motor, 1 truk, dan 2 pick up.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menguak jaringan yang diduga cukup besar ini.
“Dugaannya dari hasil curian kemudian ditampung dan dikirimkan ke Timor Leste. Kita masih dalami sampai saat ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku terancam dengan Pasal 480 dan atau 481 KHUP dengan masa hukuman 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)