PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa pengisian perangkat desa (perades) di Bumi Mina Tani akan dilaksanakan usai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 disahkan.
Ali menyebut bahwa DPRD Kabupaten Pati sudah melaksanakan tugasnya yakni menganggarkan dana pengisian perangkat desa di APBD Perubahan Tahun 2024. Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga sudah memenuhi permintaan pemerintah desa (pemdes) untuk mengembalikan kewenangan pengisian perades ke desa.
“Kalau terkait dengan pengisian perangkat dan kepala desa tentunya tugas kami kan hanya membuat regulasinya, sudah selesai. Kemudian penganggaran ini sudah dimasukkan dalam APBD, sudah kami anggarkan,” ucap Ali di Pati, baru-baru ini.
Ali menyampaikan, saat ini pihak eksekutif masih menunggu APBD Perubahan Tahun 2024 disahkan. Setelah disahkan, pemerintah desa bisa melaksanakan pengisian perangkat desa.
“Tinggal yang melaksanakan nanti setelah APBD perubahan ini dievaluasi Gubernur. Kemudian diundangkan oleh Pak Pj Bupati, karena kalau ini masih proses penganggarannya,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Ali, DPRD Kabupaten Pati akan mengawasi proses pengisian perangkat desa.
“Nanti kalau sudah selesai, kita melakukan pengawasan apabila dilaksanakan oleh eksekutif bersama dengan pemerintah desa,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Ali berharap, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan secepatnya. Mengingat, banyak desa yang mengalami kekosongan formasi perangkat desa.
“Harapannya ya bisa diisi secepat mungkin. Dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahapan yang ada dengan baik,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)