PATI, Lingkarjateng.id – Masih banyaknya penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak tepat sasaran, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Pati yang vokal menyuarakannya. Bantuan bagi warga yang kurang mampu, kenyataan di lapangan justru yang mendapatkannya justru orang yang mampu.
Menurut Dinas Sosial Kabupaten Pati, kewenangan untuk mendata warga yang kurang mampu ini ada pada pemerintah desa (Pemdes). Warga yang berhak mendapat bantuan harus terdaftar dalam DTKS sebagai acuan pemerintah pusat dalam menentukan daftar masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Data tersebut hanya bisa diakses oleh pemerintah desa melalui operator desa.
“Jadi untuk bisa masuk DTKS, mekanismenya itu dari pihak operator desa memasukkan pengajuan data melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Lalu baru bisa terdaftar di DTKS, kemudian Dinas Sosial melanjutkan,” ungkap Tri Haryumi, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati.
DPRD Pati Muntamah Minta Verval DTKS Dilakukan Sungguh-Sungguh
Sementara itu, dalam audiensi ormas Mantra dengan DPRD Pati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Mantra Pati, Cahya Basuki berharap Pemkab Pati menindak tegas perangkat desa yang tidak tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan kepada warganya yang miskin.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa masalah bantuan sosial bukanlah ranah Tapem untuk menanggapi. Akan tetapi, jika benar ada oknum perangkat desa yang nakal dan sengaja menyalurkan bantuan tidak sesuai sasaran, pihaknya menyarankan agar hal itu ditelusuri dengan hati-hati, apakah merupakan kesengajaan atau tidak.
“Apakah suatu kesengajaan atau tidak, ini diperjelas dulu,” pinta Imam Kartiko ketika Lingkarjateng.id melalui telepon.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, pihaknya lebih menekankan agar mengedepankan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Perlu verifikasi dan konfirmasi dulu. Benar tidaknya, kemudian sengaja atau tidak. Jadi tidak langsung bicara sanksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)