PATI, Lingkarjateng.id – Masukan tegas diberikan ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) ketika mendatangi DPRD Pati. Di hadapan perwakilan DPRD Pati, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan perwakilan BPJS Kesehatan Pati, ormas Mantra meminta pemberian BPJS gratis yang timpang antara si miskin dan kaya agar ditindaktegas.
“Kami hanya ingin bagaimana kepala desa-kepala desa itu ben ora kemaki. Ngerteni wargane sing cilik. Banyak saya temui para perangkat desa yang mendapatkan bantuan BPJS gratis. Kami hanya meminta ketegasan dan dukungan dari DPRD dan OPD untuk menindaktegas perilaku tersebut,” ungkap Cahya Basuki selaku Ketua Umum Ormas Mantra, Kamis (24/2).
BPJS Kesehatan Pati Blak-blakan, Banyak PBI APBN Dinonaktifkan
Carut marut alokasi BPJS gratis ini memang telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak yang tergolong keluarga menengah ke atas, masih mendapat fasilitas BPJS gratis. Sementara yang miskin dan tidak mampu, justru kesulitan mengakses BPJS gratis.
“Wong wis sugih kok iseh trimo bantuan BPJS gratis. Lha wong sing ga ndue malah ora ntok. Lapor nek deso ora ditanggapi. (Orang sudah kaya kok masih menerima bantuan BPJS. Sementara orang miskin malah tidak dapat. Lapor ke pihak desa tidak ditanggapi,” kata pria yang akrab disapa Yayak itu ketika audiensi terkait laporan kesulitan warga dalam mengakses BPJS di Ruang Banggar DPRD Pati kemarin.
Menanggapi aduan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pati menanggapi, terkait warga yang menginginkan bantuan dari program penerima bantuan iuaran (PBI) berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut hanya bisa diakses oleh pemerintah desa melalui operator desa.
Warga Miskin Sulit Akses BPJS Gratis, Begini Tanggapan Dinas Sosial Pati
“Jadi untuk bisa masuk ke DTKS mekanismenya itu dari pihak operator desa memasukkan pengajuan data melalui aplikasi Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Lalu baru bisa terdaftar di DTKS kemudian Dinas Sosial. Setelah itu mengajukan ke Dinas Kesehatan untuk diserahkan ke pihak BPJS Kesehatan yang akan mencetak kartu BPJS Kesehatan. Kemudian dikirimkan ke rumah penerima manfaat. Dan untuk bisa menggunakan akses kartu tersebut harus menunggu dulu selama 14 hari,” tutur Tri Haryumi, selaku Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Terkait ditemukannya masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang mendapatkan fasilitas program BPJS PBI (penerima bantuan iuran), Tri menjelaskan bahwa yang memiliki kewenangan mengajukan data masyarakat untuk bisa masuk DTKS yang nantinya bisa mendapatkan PBI adalah kewenangan desa setempat.
Selain itu, dia menyebutkan belum adanya update data dari pihak operator dari desa sehingga data menjadi stagnan serta masih ada operator desa yang kurang cakap dalam menggunakan teknologi.
Ormas Mantra Gelar Audiensi dengan Dinsos Pati terkait Pelayanan JKN dan Bansos
Menemui fakta tersebut, DPRD Pati melalui Komisi D meminta pihak Dinas Sosial Pati untuk melakukan penyisiran data dan melakukan verifikasi dan validasi data terkait adanya masyarakat yang kelas ekonominya mampu, tetapi masih menerima program PBI.
“Jadi tolong Dinas Sosial terkait permasalahan di desa itu kok bisa yang kaya terdaftar PBI. Kemarin kan data yang sudah meninggal dan tidak aktif sudah disisir dan dapat 1.200 orang. Nah, kalau tentang yang status ekonomi ini tolong dijalankan disisir per bulan, bisa dapat 10. Nah ini kan bisa menolong masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan PBI,” jelas Wisnu Wijayanto selaku Ketua Komisi D DPRD Pati.
Lebih lanjut, terkait eksistensi Ormas Mantra yang selama ini sudah proaktif dalam menyampaikan pendapat, pihak DPRD Pati meminta supaya apabila terdapat laporan masyarakat terkait penerima PBI yang tidak sesuai dengan kriteria, maka bisa langsung dikomunikasikan dengan pihak Dinas Sosial agar bisa cepat dilakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang. (Lingkar Network | Ika Tamara – Koran Lingkar)