KUDUS, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.680.485. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tripartite yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, (Disnaker Perinkop) dan UKM Kabupaten Kudus pada Selasa, 10 Desember 2024.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sudah disepakati semua pihak dalam forum,” ujarnya baru-baru ini.
Namun, Rini juga mengungkapkan adanya keberatan dari pihak Apindo terkait usulan upah minimum sektoral yang diharapkan lebih tinggi dari UMK.
“Usulan upah sektoral di atas 6,5 persen memang masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama karena indikator dan kriteria yang diperlukan belum jelas,” terangnya.
Sementara itu, kenaikan UMK Kudus di tahun 2025 ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya akan disesuaikan dengan skala upah dan kebutuhan perusahaan masing-masing,” tambah Rini.
Adapun usulan upah minimum sektoral diajukan untuk sektor industri rokok dan elektronik. Namun, kata Rini, belum ada kesepakatan terkait angka yang diusulkan.
“Jika upah sektoral ditetapkan di atas 6,5 persen tanpa kriteria khusus, dikhawatirkan akan memberatkan perusahaan,” ujar Rini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)