KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto, membantah masih memiliki utang kepada mantan Bupati Kudus periode 2018-2023, Hartopo. Hal ini diungkapkannya usai Haryanto digugat oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera yang diduga milik Hartopo ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Gugatan tersebut tercantum dalam perkara nomor 49/Pdt.G/2024/PN Kds di mana Haryanto digugat KSP Maroz Sejahtera atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait perjanjian pinjaman uang dengan nomor PP : 0004/32/01/XII/2019 tertanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp 500 juta.
Dalam petitum gugatan, pihak penggugat atau KSP Maroz Sejahtera meminta tergugat atau Haryanto membayar kewajibannya yang dianggap telah merugikan penggugat sebesar Rp 662.500.000.
Jumlah tersebut dari pinjaman pokok sebesar Rp 500.000.000, bunga 2,5 persen selama 7 bulan sebesar Rp 87.500.000, dan denda 2,5 persen selama 6 bulan sebesar Rp 75.000.000.
Haryanto pun dengan tegas mengaku tidak pernah meminjam uang melalui koperasi KSP Maroz Sejahtera. Dirinya pun berharap bisa bertemu langsung dengan Hartopo.
Pasalnya, saat mediasi di PN Kudus terkait gugatan KSP Maroz Sejahtera pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu, Haryanto tidak bertemu langsung dengan Hartopo.
Hal itu lantaran Hartopo yang diduga sebagai pemilik KSP Maroz Sejahtera tidak hadir dalam sidang kedua dengan agenda mediasi.
“Saya tidak kenal siapa yang datang (mediasi). Mediasi harus ketemu Hartopo, jangan hanya bicara, kalau tidak bisa membuktikan jangan main-main,” terang Haryanto baru-baru ini.
“Setahu saya koperasi itu didirikan Hartopo. Saya pengen ketemu Hartopo, kenapa kok Hartopo sulit ditemui? Kapan saya pinjam koperasi ke dia?,” sambungnya.
Haryanto mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminjam apa pun di KSP Maroz Sejahtera. Namun di tahun 2019 lalu, dirinya memang pernah meminjam uang kepada Hartopo senilai Rp 500 juta secara pribadi.
Tidak berjarak lama, Haryanto mengaku langsung membayar hutang tersebut, bahkan nominalnya lebih besar dari yang pernah dipinjam.
“Uang Rp 500 juta sudah dibayar, saya bayar Rp 712 juta lebih malah,” katanya.
Atas apa yang terjadi, Haryanto berencana menuntut balik pihak KSP Maroz Sejahtera atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya pengusaha, saya punya nama baik. Jelas, saya akan melakukan tuntutan balik terkait pencemaran nama baik,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)