BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum jaksa inisial AA di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kini dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) lantaran positif narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus oknum Kejari Blora dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pihaknya kemudian memutasi AA ke NTT sebagai sanksi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
“Iya, ini bagian dari itu (sanksi),” ucapnya baru-baru ini.
Menurut Harli, pihaknya mengambil langkah-langkah responsif sembari menunggu hasil pemeriksaan pengawasan yang telah disampaikan Kejati Jateng ke Kejagung. Oleh karena itu, AA kemungkinan bisa dijatuhi sanksi lain.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung,” tuturnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, menerangkan bahwa AA telah dicopot dari jabatan Kasi BP3R Kejari Blora dan dialihtugaskan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng.
Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa AA terbukti menggunakan narkoba.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya.
Usai dialihtugaskan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng, AA kini menerima sanksi dari Kejagung berupa mutasi ke NTT. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)