KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus mendapati informasi adanya dugaan lelang fiktif dan penyelewengan retribusi dari pengelolaan kamar mandi di Terminal Bus Wisata Colo.
Informasi ini didapatkan usai Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah objek wisata di kawasan Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
“Kami sudah dapat informasi dari hasil sidak DPRD, tapi untuk laporan resminya belum masuk sampai dengan hari ini,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Meski baru berupa informasi awal, Eko mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Kudus tetap akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan segera ke sana untuk mengecek, tapi kami akan bertemu dengan pihak DPRD dulu untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi hasil sidak kemarin seperti apa, baru ditindaklanjuti,” terangnya.
Eko menjelaskan, jika kamar mandi tersebut termasuk aset Pemkab Kudus dan memang ada penarikan retribusi, maka pendapatannya harus masuk ke kas daerah.
“Kami upayakan pekan ini untuk segera melakukan tindak lanjut dan mengecek ke lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan jika memang informasi terkait lelang fiktif dan penyelewengan retribusi tersebut terbukti ada.
“Untuk sanksi kami belum tahu karena harus tahu kejelasannya dulu. Jika memang sudah jelas ada penyalahgunaan atau kerugian, itu baru ada sanksi. Kalau biasanya harus ada upaya pengembalian, tapi kami belum bisa pastikan sanksi terkait ini nanti seperti apa,” paparnya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kudus, Muhammad Antono, mengatakan bahwa dari hasil sidak pada Selasa kemarin, pihaknya menemukan villa dan kamar penginapan di Graha Muria Colo rusak. Kemudian, ia menyebut retribusi kamar mandi di Terminal Bus Wisata Colo mencapai Rp 3-5 juta per bulan, namun tidak dimasukkan dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendapatan kamar mandi itu diduga tidak masuk PAD dan sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir,” ujar Antono saat dihubungi pada Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, dari hasil sidak bersama Komisi B juga didapati adanya lelang yang diduga fiktif pada kamar mandi tersebut senilai Rp 50 juta. Atas temuan itu, pihaknya pun akan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kudus agar segera dilakukan audit, khususnya terhadap pengelolaan pendapatan di komplek Terminal Bus Wisata Colo.
“Temuan ini akan segera kami laporkan ke Inspektorat Kudus, agar segera dilakukan diaudit,” katanya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)