KUDUS, Lingkarjateng.id – Pedagang kaki lima (PKL) car free day (CFD) di Kabupaten Kudus ikut mendapat jatah lapak pada tradisi Dandangan tahun 2025 ini. Tercatat, ada sekitar 140 PKL CFD yang bakal membuka lapak dagangannya dalam tradisi jelang bulan Ramadhan itu.
Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, mengatakan bahwa tahun ini pihaknya memang diberikan jatah khusus untuk membuka lapak di Dandangan. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan baru yang belum pernah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sudah memperjuangkan tuntutan teman-teman agar para PKL asli Kudus ini bisa ikut serta dalam event Dandangan. Karena selama ini ada beberapa faktor yang membuat PKL CFD tidak bisa berjualan di Dandangan, seperti mahalnya harga (sewa lapak) dan susahnya kita mendapatkan lapak itu di tahun-tahun kemarin,” katanya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, setelah mendapatkan jatah lapak itu, Yanuar mengaku justru terdapat indikasi ada oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjual lapaknya kepada pihak lain. Dirinya pun mengaku menyayangkan perilaku oknum tersebut.
“Ketika saat ini sudah bisa ikut serta di Dandangan kok ternyata malah ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situ dengan hanya menjual lapaknya. Itu yang kami keberatan, karena kami sudah memperjuangkan hak PKL lokal supaya bisa ikut berjualan di Dandangan, tapi malah dimanfaatkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun memberikan pengumuman penting kepada seluruh PKL CFD Kudus bahwa tidak boleh menjual lagi lapak Dandangan yang sudah disewa. Dirinya pun dengan tegas mengatakan, jika ada pedagang yang ketahuan menjual lagi lapaknya, maka akan dihapus dari daftar PKL CFD Kudus.
“Kami akan melakukan pengawasan ke lapangan langsung saat pelaksanaan Dandangan nanti. Jadi kami akan absen berdasarkan data dari Dinas Perdagangan juga, karena kan khusus PKL CFD itu diberi jatah di area Barat Jembatan Kali Gelis, jadi nanti kelihatan yang jualannya tidak sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, mengatakan bahwa pihaknya memang sudah memberikan aturan supaya lapak Dandangan yang telah dialokasikan bagi PKL CFD tidak dijual lagi.
Ia menyebut, jika PKL CFD ketahuan menjual lapak ke orang lain, maka akan diberikan sanksi dengan dicoret dari keanggotaan. Selain itu, oknum tersebut juga bakal disanksi tidak bisa mengikuti Dandangan lagi pada tahun-tahun berikutnya.
“Jadi misalkan ada PKL CFD yang ternyata merasa tidak mampu berjualan saat Dandangan nanti, bisa dikembalikan ke dinas lagi. Jangan sampai dijual, itu aturan dari dinas dan akan diabsen untuk mengecek,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)