KUDUS, Lingkarjateng.id – Upaya gempur rokok ilegal menjadi hal yang serius dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Pasalnya, banyak kerugian yang disebabkan jika rokok ilegal masih beredar dengan bebas.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan pun secara tegas akan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Pihaknya ingin mewujudkan zero kasus rokok ilegal di Kota Kretek.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan. Jadi sangat penting untuk dilakukan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” kata Bergas.
Diketahui, dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal di antaranya yaitu tidak adanya penerimaan pendapatan bagi negara. Hal ini lantaran rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan pita cukai yang resmi.
Padahal, pita cukai tersebut bisa bermanfaat bagi pendapatan negara. Selain itu, pita cukai juga berfungsi untuk mengatur peredaran rokok di masyarakat.
Kemudian, dampak negatif lainnya dari peredaran rokok ilegal adalah memicu persaingan bisnis yang tidak sehat. Mengingat, harga rokok ilegal biasanya akan jauh lebih murah dibandingkan yang ada di pasaran.
Selanjutnya, peredaran rokok ilegal juga bisa menyebabkan peningkatan jumlah perokok pemula di kalangan remaja. Pasalnya, rokok ilegal tidak bisa diawasi dengan mudah peredarannya.
Berbagai upaya pun dilakukan Pemkab Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mulai dari upaya preventif hingga penindakan.
Upaya preventif pemberantasan rokok ilegal salah satunya yakni melalui kegiatan sosialisasi ke masyarakat. Pemkab Kudus pun melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di sembilan kecamatan.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal memang harus terus dilakukan. Ini karena rokok ilegal sangat merugikan,” ujar Bergas.
Tak hanya itu, Pemkab Kudus juga bersinergi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus untuk melakukan operasi penindakan rokok ilegal.
“Kami akan berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Penegakan Hukum. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)