KUDUS, Lingkarjateng.id – Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus di Mal Pelayanan Publik (MPP) mengalami peningkatan signifikan.
Kenaikan ini terjadi sejak adanya kebijakan baru terkait pembelian tabung LPG 3 kilogram (kg), terutama bagi para pengecer maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasalnya, aturan yang mulai diberlakukan pada Februari 2025 ini mengharuskan para pengecer dan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan jatah lebih dari satu tabung LPG subsidi dalam sepekan harus memiliki NIB.
“Kenaikan signifikan, jika biasanya satu hari hanya ada dua pemohon, sekarang bisa sampai 70 orang pemohon. Hampir semua memang mengajukan NIB dengan alasan untuk mendapatkan LPG subsidi,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Oleh karena itu, dengan adanya lonjakan pemohon NIB tersebut, pihaknya menyiagakan sembilan orang petugas layanan DPMPTSP di MPP. Petugas tersebut nantinya akan membantu masyarakat yang kesulitan untuk membuat NIB melalui sistem (Online Single Submission).
“Kami tambah personilnya jadi ada sembilan orang petugas di front office untuk membantu percepatan penerbitan NIB sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Meski ada keterbatasan personil, tetap kami maksimalkan pelayanannya, masyarakat tidak usah panik dan khawatir,” katanya.
Sebagai informasi, OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan, pengaduan dan perizinan. Termasuk dalam pengajuan pembuatan NIB.
Harso menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat bisa mengakses dan mengajukan NIB sendiri di rumah melalui situs oss.go.id tanpa datang ke MPP. Syaratnya hanya menyiapkan KTP dan WA atau email.
“Tapi kalau memang belum bisa dan ingin pendampingan terhadap pembuatan NIB bisa datang ke MPP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Harso menyebut bahwa mulai Februari 2025 ini pihaknya juga akan melakukan pendataan para pemohon NIB berdasarkan klasifikasi yang ada.
“Kami akan data para pemohon NIB ini, jadi sewaktu-waktu jika OPD lain seperti Dinas Perdagangan atau dinas lain butuh data pemilik NIB berdasarkan klasifikasi tertentu itu kami sudah ada,” tukasnya.
Pertamina Tambah 17.920 Tabung LPG 3 Kg di Kudus
Sementara itu, Pertamina memberikan tambahan alokasi fakultatif LPG 3 kilogram untuk wilayah Kabupaten Kudus sebanyak 17.920 tabung. Tambahan ini diberikan pada bulan Februari 2025.
Oleh karena itu, pihak Pertamina meminta masyarakat tidak perlu panik ataupun memborong berlebihan karena stok LPG subsidi dipastikan aman.
“Tambahan ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.
”Kami imbau kepada masyarakat sebaiknya dapat melakukan pembelian produk LPG 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina, selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp 18.000,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muhammad, mengatakan bahwa tambahan alokasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi borong masyarakat yang merasa khawatir akan adanya kelangkaan gas melon.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena dengan mengandalkan pasokan yang diterima, masih cukup aman. Terlebih ketika alokasi fakultatif digelontorkan juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. Sehingga, pihaknya mengingatkan bagi masyarakat dengan status ekonomi mampu untuk bisa membeli LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)