Kejari Panggil Pengurus KONI Kudus, Dalami Dugaan Kasus Pemotongan Dana Hibah

MENJELASKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian sedang menjelaskan terkait adanya laporan masyarakat mengenai pemotongan dana hibah yang dilakukan KONI Kudus. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKARJATENG.ID)

MENJELASKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian sedang menjelaskan terkait adanya laporan masyarakat mengenai pemotongan dana hibah yang dilakukan KONI Kudus. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKARJATENG.ID)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah memanggil sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) wilayah setempat untuk dimintai keterangan.

Pasalnya, Kejari Kudus telah menerima laporan terkait adanya dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh KONI Kudus.

Kepala Kejari Kudus Ardian mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam proses meminta data dan keterangan kepada sejumlah orang dalam kepengurusan KONI pada periode 2016-2021.

Selain itu, tambahnya, sejumlah pengurus cabang (Pengcab) Olahraga di Kota Kretek yang menerima dana hibah juga dimintai keterangan. 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat ada dugaan pemotongan dana hibah sebesar Rp 2 juta per Pengcab. Namun hal ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Belum sampai ke penyelidikan,” katanya. 

Baca juga:
Kejari Kudus Dalami Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI

Ardian menuturkan, proses pencarian data dan keterangan ke sejumlah pengurus yang diduga terlibat ini sudah dilakukan sejak awal Oktober 2021.

Belum Ditemukan Adanya Tindak Pidana

Hanya saja, pihaknya masih enggan menyebutkan secara pasti sudah ada berapa orang yang dimintai keterangan. 

“Sudah ada lebih dari empat orang pengurus KONI pada periode tahun 2016-2021 yang kami mintai keterangan. Beberapa Pengcab juga sudah kami mintai keterangan, tapi belum semuanya,” jelasnya. 

Ia mengatakan sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana dalam hasil pencarian data sementara tersebut.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih akan terus melanjutkan proses pencarian keterangan lebih lanjut. 

“Kalau nantinya benar ditemukan tindak pidana korupsi atau pemotongan dana hibah itu, kami akan segera tangani. Sementara kalau nantinya yang ditemukan adalah tindak pidana umum, kami akan serahkan kasusnya ke kepolisian,” pungkasnya. (Lingkar News Network|Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version