KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus terus memantau perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Disnakerperinkop dan UKM juga membentuk tim khusus untuk mengawasi pembayaran THR sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran terkait dengan pemberitahuan untuk pelaksanaan THR Idulftiri tahun ini,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Ri menyampaikan telah menyosialisasikan SE pembayaran THR kepada sekira 150 perusahaan yang ada di Kudus.
“Kalau perusahaan besar itu biasanya sudah pasti tertib. Jadi kami lebih menekankan pemantauan ke perusahaan yang masih skala kecil dan menengah,” ucapnya.
Rini berharap, semua perusahaan di Kabupaten Kudus bisa mengikuti regulasi dan ketentuan yang ada. Terutama supaya tidak mencicil pembayaran THR.
“Mudah-mudahan harapan kami semua tidak ada yang dicicil dan bisa sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Disnakerperinkop akan memberikan sanksi administrasi atau peringatan bagi Perusahaan yang tidak mengikuti regulasi. Jika memang ada aduan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti sesuai tahapan dan regulasinya. Disnakerperinkop juga memfasilitasi mediasi jika memang ada perusahaan yang bandel terkait pembayaran THR.
“Sejauh ini tim kami sudah melakukan pemantauan terkait pembayaran THR. Perusahaan pun sudah banyak yang berjanji akan membayar THR sesuai dengan regulasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)