SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini memutuskan kegiatan Pramuka sudah tidak lagi menjadi ekstrakulikuler (ekskul) wajib yang disediakan di satuan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo menyatakan tidak setuju dengan adanya aturan itu.
“Karena dengan Pramuka anak-anak didik ini diajarkan untuk menjadi orang yang disiplin dan mandiri dalam segala hal,” ungkap Katon, Selasa, 2 April 2024.
Ia menegaskan, ekskul Pramuka di Kabupaten Semarang akan tetap diwajibkan di setiap jenjang sekolah.
“Ini itu barang bagus, kok malah mau dihilangkan menjadi tidak wajib. Tentu saja kami tidak setuju, dan di Kabupaten Semarang akan tetap menjadi ekstrakulikuler wajib,” imbuh Sukaton.
Lebih lanjut, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang itu menilai bahwa Pramuka sangat penting diikuti pelajar di jenjang anak usia 7 sampai 10 tahun.
Meski demikian, berdasarkan siaran pers yang diterima Lingkar, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekskul dalam Kurikulum Merdeka.
Ia juga menegaskan, bahwa sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
“Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela,” papar Anindito. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)