KENDAL, Lingkarjateng.id – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh partai politik di Kabupaten Kendal melakukan kesepakatan bersama kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara kondusif. Hal ini diinisiasi mengingat pelaksanaan kampanye identik dengan massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Kesepakatan bersama tersebut diresmikan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dihelat di Hotel Sae Inn Kendal pada Jumat, 19 Januari 2024.
Acara penandatanganan diawali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendal, Dandim 0715 Kendal, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. Kesepakatan tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal.
Sekda Kendal, Sugiono, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dianggap menimbulkan kebisingan yang berpotensi memicu emosi masyarakat dan mengacaukan ketertiban yang telah terjaga.
“Oleh karena itu seluruh partai sepakat untuk melarang penggunaan knalpot brong tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan bahwa penertiban dan penindakan akan diterapkan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
“Proses penindakan mencakup tilang, sementara penertiban dilakukan dengan mengganti knalpot brong di tempat dengan knalpot standar,” tuturnya AKBP Feria Kurniawan.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kendal Rizky Kustyardhi menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap ketertiban kampanye bukan hanya menjadi beban Polri dan TNI, melainkan tanggung jawab bersama.
“Setiap partai politik diharapkan turut bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye dan mendukung panitia penyelenggara dalam menjaga jalannya kampanye rapat terbuka,” ucap Rizky
Melalui kesepakatan ini diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai serta mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)