KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan baliho pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng nomor urut 02 yang ada di Jalan Protokol Kendal. Pasalnya, baliho yang merupakan fasilitas dari KPU Jateng tersebut dianggap melanggar kesepakatan.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa baliho yang ada pada Jalan Protokol Kendal melanggar kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal dan KPU Kendal terkait area yang menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1350 Tahun 2024 tentang ketentuan pemasangan APK.
“Jadi ada perjanjian antara KPU dan Pemkab Kendal terkait titik-titik pemasangan APK, yang mana dalam kesepakatan tersebut untuk jalan dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal, menjadi salah satu ruang yang tidak diperbolehkan,” ujarnya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pihaknya menyatakan bahwa dasar adanya peraturan tersebut mempunyai makna filosofis, bahwa sebagai aparatur pemerintah harus bersifat netral dalam pelaksanaan Pemilu.
“Aturan tersebut memiliki makna filosofis yaitu netralitas aparat pemerintahan, baik di situ ada TNI, Pemda, dan Polres,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa saat ini Pemkab Kendal telah menjalin komunikasi terhadap KPU Kendal agar nantinya dapat diteruskan kepada KPU Jateng.
“Kami saat ini sudah berkomunikasi kepada KPU Kendal, untuk dapat disampaikan kepada KPU provinsi, karena di situ memang yang mengeluarkan fasilitas KPU provinsi. Jadi, untuk menaati kesepakatan kita selaku aparat pemerintah yang marwahnya netral,” ungkapnya.
Sehingga, Agus berharap hal tersebut mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kendal dan KPU Jateng.
“Jika mengacu peraturan ya itu masuk pelanggaran. Nah itu apa mungkin karena ketidaktahuan atau bagaimana. Jadi kami tidak bisa menurunkan, karena itu yang masang KPU provinsi, dan kami sudah lakukan komunikasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, membenarkan bahwa baliho tersebut merupakan fasilitas dari KPU Jateng. Oleh karena itu, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Pemkab Kendal.
“Benar bahwa baliho tersebut dari provinsi. Jadi kalau dari KPU provinsi, kami tidak melakukan klarifikasi, dan untuk dugaan pelanggaran oleh paslon tidak ada, karena yang memasang KPU provinsi. Dan ini ranahnya pemda mengizinkan atau tidaknya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)