KENDAL, Lingkarjateng.id – Hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal tidak menerima pendaftar bakal calon (Balon) pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal jalur perseorangan atau independen.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kendal mulai 8 – 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, sejak hari pertama pembukaan hingga hari terakhir penyerahan dukungan pencalonan perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon peseorangan yang telah meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bakal pasangan calon peseorangan yang telah meminta akses silon sejumlah 0. Dan bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan juga nihil,” ujar Khasanudin melalui rilis yang diterima Senin 13 Mei 2024.
Dipaparkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Pengumuman penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan dimulai pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 di laman dan media sosial KPU Kabupaten Kendal. Kemudian penyerahan dukungan pencalonan perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024,” paparnya.
Khasanudin menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kendal telah membuka jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kendal Nomor 936 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
“Berdasarkan surat keputusan tersebut ditetapkan jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal yang berjumlah 796.097 orang jumlah dukungan yaitu 59.708 orang dengan sebaran 11 kecamatan dari jumlah 20 kecamatan di Kendal,” imbuh Ketua KPU Kendal.
Ia menyatakan, berdasarkan rekapitulasi penyerahan syarat dukungan yang dinyatakan nihil, maka KPU Kabupaten Kendal tidak memberikan pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, maupun sedang pemeriksaan. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)