KENDAL, Lingkarjateng.id – Dua oknum wartawan dan satu LSM diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Sidomukti, Weleri. Ketiganya diamankan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Weleri, Kendal, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Sebelumnya, wartawan lingkar mendapat informasi bahwa ketiga oknum tersebut diduga meminta uang sebanyak Rp 4,5 juta kepada Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Weleri. Kemudian, pihak Kepolisian yang sudah lebih dahulu menerima laporan segera bergerak bersama warga dan menangkap para pelaku dengan barang bukti uang sejumlah Rp 4,5 juta.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan pada Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Weleri, terkait adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah oleh kepala sekilah. Sedangkan, Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti mengaku pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan.
Ketiganya berinisial R, Z dan P. Terduga pelaku R dan Z mengaku sebagai wartawan, sementara P mengakui sebagai LSM. R yang ditemui oleh para awak media di Polres Kendal pada Sabtu, 8 Juni 2024, menceritakan terkait kronologi peristiwa yang menimpanya. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti dari adanya pemotongan bantuan PIP oleh Kepsek SDN 3 Sidomukti.
Menurut keterangan R, setelah dirinya mendapat laporan tentang adanya pemotongan PIP sebesar Rp100.000 dari Kepsek SDN 3 Sidomukti, ia kemudian bergegas melakukan investigasi dengan menemui para orang tua murid dan mengkonfirmasi adanya pemotongan.
Setelah itu ia juga melakukan konfirmasi pada pihak sekolah, dan dalam pengakuan R, kepala sekolah mengakui bahwa dirinya melakukan pemotongan dan ingin menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Selain itu, Kepsek juga memberikan sejumlah uang kepadanya, namun ia tolak karena menurutnya hal itu termasuk penyuapan.
“Saya kan dari media, dari lembaga pak, menindaklanjuti laporan dari wali murid atas pungutan pemotongan PIP SD 3 Sidomukti, itu dipotong 100 ribu pak, lha saya tidak menelan mentah-mentah pak atas laporan itu. Kemudian saya menemui wali murid, bener dipotong 100 ribu per siswa, tadi saya mengkonfirmasi ke sekolahan, kepala sekolah sudah mengakui, ‘ya saya potong mas tapi saya minta tolong secara kekeluargaan saj’a. Oke, tapi ini saya terima sebagai bukti penyuapan, ‘mboten ini secara kekeluargaan saja’,” ucapnya menceritakan ulang percakapannya dengan Kepsek SDN 3 Sidomukti.
R menambahkan bahwa ia memiliki sejumlah bukti yang didapat dari pengakuan para wali murid. Menurutnya, terdapat 43 siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 yang terkena potongan PIP. Ia menjelaskan bahwa terdapat salah seorang dari pihak sekolah melaporkan dirinya kepada salah satu warga, kemudian tidak berselang lama, anggota Polsek Weleri membawa dirinya ke Polres Kendal.
“Saya ada bahan buktinya pak, dari kelas 1 sampai kelas 6 itu ada 43 siswa. Saya konfirmasi sama kepala sekolah, iya benar 43 siswa, kepala sekolah mengakui. Jadi ini saya foto sebagai bukti penyuapan ya pak, mboten ini sudah selesai. Lalu dari salah satu pihak sekolah melapor salah satu warga yang berinisial K, tidak berselang lama Polisi Polres datang, saya dibawa ke Polres siap. Saya punya barang bukti kok, sesuai dari warga, aku tidak rekayasa,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Wartawan Kendal (Forwaken), Wahyudi, menanggapi adanya wartawan yang diduga melakukan pemerasan. Menurutnya, tugas wartawan adalah tugas mulia, sehingga melakukan pemerasan adalah sebuah pelanggaran kode etik jurnalistik. Tugas wartawan itu hanya melakukan pemberitaan pada apa yang dilihat dan diketahui. Oleh karena itu, melakukan tindakan bargaining agar berita tidak dimuat, kemudian meminta uang atau pemerasan, jelas melanggar kode etik dan dapat dikenakan pidana.
“Dengan adanya dua oknum yang tertangkap basah, yang diduga melakukan pemerasan, harapannya wartawan yang tergabung dalam Forwaken tidak melakukan hal serupa. Sehingga tugas jurnalis itu mulia, sehingga jangan sampai ketika melaksanakan tugasnya, malah melakukan pemerasan,” ucapnya.
“Jadi kita gunakan etika kode etik jurnalistik. Jadi tugas wartawan itu melakukan pemberitaan, apa yang dia lihat, apa yang dia ketahui, jadi jangan membuat opini ataupun melakukan penggorengan, sehingga memunculkan suatu angka, yang mana melakukan bargaining, agar berita tidak dimuat, dan memunculkan angka meminta uang sekian, jangan sampai seperti itu,” lanjutnya.
Ia juga memberikan pesan kepada para wartawan, terutama yang tergabung dala Forwaken, agar tidak melakukan hal serupa. Selain itu, ia juga berharap agar para wartawan senantiasa menaati kode etik jurnalistik.
“Tolong terutama wartawan yang tergabung dalam Forwaken, saya selalu mengingatkan pada kawan-kawan untuk taat patuh pada aturan kode etik jurnalistik, sehingga tidak perlu bermain api untuk mencari keuntungan dalam kesempatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)