PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan bos rental yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kedua tersangka adalah warga setempat berinisial EN dan PC yang diduga sebagai provokator dalam peristiwa pengeroyokan dan menewaskan korban.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga telah mengevakuasi mobil Daihatsu Sigra milik korban yang dirusak dan dibakar oleh warga setempat. Proses evakuasi mobil berlangsung dramatis karena berada di tengah hutan.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Alfan dalam keterangan rilis yang diterima pada Minggu, 9 Juni 2024.
Pemilik Rental Dikeroyok di Pati, Berikut Update Kronologi Lengkap dari Polresta Pati
Kasus pengeroyokan bos rental bermula ketika korban bersama tiga rekannya hendak mengambil mobil miliknya yang terdeteksi berada di Desa Sumbersoko melalui GPS. Saat berhasil mendapatkan mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga. Amukan massa pun tak terhindarkan, korban menjadi bulan-bulanan massa, bahkan mobil yang dikendarai dibakar.
Keempat korban yang menjadi sasaran massa tersebut masing-masing adalah BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia diketahui mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Kayen.
Sukolilo Viral, Tiga Kasus Mengerikan Terjadi di Pati dalam Sepekan
Kemudian korban pengeroyokan lainnya adalah SH (28) warga Koja Jakarta Barat, KB (54) warga Kedungbanteng Kabupaten Tegal, dan ES (37) warga Pulogadung Jakarta Timur.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan di Pati menjadi perhatian mayarakat luas tidak hanya di Kabupaten Pati. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)