KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Dwi Haryadi, menyebut bahwa berkas perizinan yang saat ini bisa dicetak mandiri di antaranya seperti izin tenaga kesehatan (nakes), pendirian sekolah, dan klinik.
“Kalau uji cetak mandiri itu ada beberapa perizinan seperti izin nakes, pendirian sekolah, klinik dan sebagainya,” ungkapnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Untuk caranya, lanjut Dwi, pemohon bisa memasukkan nomor register yang ada di rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, setelah itu langsung bisa dicetak.
“Untuk mengaksesnya bisa melalui https://dpmptsp.kendalkab.go.id, memasukkan nomor registrasi yang telah diberikan dari OPD teknis, masuk dalam aplikasi Digitalisasi Pelayanan Terpadu atau DIANTER dan setelah itu pemohon bisa mencetak izin yang diperlukan,” terangnya.
Jadi, dengan adanya layanan cetak mandiri, pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTPS untuk mencetak berkas.
“Jadi tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik. Karena kita menyadari daerah-daerah yang jaraknya jauh dari pelayanan bisa mengakses melalui cara tersebut,” tambahnya.
Terkait tanggapan dari masyarakat, menurutnya warga Kendal sangat senang karena dipermudah dengan pelayanan ini.
“Selama tanggapan dari masyarakat terkait uji cetak mandiri ini sangat senang karena tidak perlu ke lokasi, dan nantinya akan kami sosialisasikan terkait uji cetak mandiri. Karena bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)