KENDAL, Lingkarjateng.id – Calon Wakil Bupati Kendal terpilih, Benny Karnadi, menyebut pada periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2025-2030 akan memprioritaskan penguatan kelembagaan desa.
“Yang pasti itu kelembagaan desa, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, sehingga kita akan memperkuat kelembagaan desa,” ujar Benny di Kendal pada Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menyebut bahwa dalam memperkuat kelembagaan desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan hingga pengawasan terkait penggunaan dana desa.
Diketahui, Kabupaten Kendal menerima dana desa sebesar Rp 262 miliar atau Rp 262.618.980.000 untuk 266 desa di wilayah setempat pada tahun 2025 ini.
“Sehingga dana desa ini bisa terserap secara maksimal, dan juga teraplikasikan secara maksimal juga,” ucapnya.
Menurutnya, bimbingan dan pengawasan ketat terhadap pemerintah desa (pemdes) dapat mencegah atau meminimalkan adanya penyimpangan yang tidak diinginkan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan bisa mendorong pemerintahan desa agar berjalan dengan baik.
“Karena kita paham SDM itu bermacam-macam,” terangnya.
Benny juga mengajak pemerintah desa untuk memahami Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karena itu untuk penguatan kelembagaan desa, dan kedua untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)