KENDAL, Lingkarjateng.id – Santunan kematian sebesar Rp 1 juta merupakan program dari Bupati Kendal, Dico dan Wakil Bupati, Basuki sebagai program andalan. Namun hingga saat ini, terdapat kendala meskipun sudah ada aplikasi yang mengurus hal tersebut. Bupati Dico saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Pageruyung Senin (7/2) menduga ada oknum yang bermain terutama dalam salah satu persyaratan yaitu akta kematian.
Secara umum, persyaratan sangat mudah dan seharusnya dalam hitungan hari sudah cair. Santunan kematian dapat diberikan dengan mengumpulkan persyaratan berkas kematian berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Kematian atau akta kematian.
“Yang membuat lama adalah pengurusan santunan kematian dan itu ada di desa. Menurut beberapa laporan yang masuk ke saya, ada oknum yang mempersulit dalam mengurus surat akta kematian,” ujar Dico.
Bupati Dico Imbau KIK Rekrut Karyawan Asli Kendal
Dikatakannya, oknum tersebut meminta biaya dari kepengurusan surat atau akta kematian tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan alternatif untuk tidak perlu mencantumkan akta kematian. “Cukup surat kematian dari rumah sakit atau dari puskesmas, dan kami akan melakukan perubahan perbup agar ada kemudahan terkait syarat santunan kematian ini,” lanjutnya.
Sampai saat ini, kata Dico, yang menerima santunan kematian sudah ada 200 KK, hanya saja proses penerimaannya panjang. “Seharusnya cukup waktu tiga hari santunan sudah bisa cair,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Maberur menyayangkan adanya oknum yang mempersulit penerimaan bantuan. Dia berpesan kepada masyarakat, jika ada oknum yang mempersulit bisa langsung melaporkan ke kantor dewan.
“Ini program bagus dan sangat membantu masyarakat, sangat disayangkan jika ada yang mempersulit, laporkan ke kami jika ada oknum yang mempersulit,” ujar Maberur. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)