KENDAL, Lingkarjateng.id – Masih banyak pekerja rentan seperti nelayan, petani, tukang becak, asisten rumah tangga dan lain sebagainya di Kabupaten Kendal yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Cabang Kendal BPJS Ketenagakerjaan, Deden Rinifiandi, Jumat 17 Mei 2024.
Dikatakan, jumlah pekerja rentan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal mencapai 21.100 orang atau masih 31 persen dari yang ditargetkan di tahun 2024 yakni sejumlah 30.500 orang.
“Tahun 2024 ini target kami 30.500 orang, dan sasaran kami yang belum terdaftar itu ada 21.100 orang. Artinya kita perlu menggandeng seluruh elemen, perusahaan maupun pemerintah agar yang belum terdaftar tadi bisa terlindungi program BPJS ketenagakerjaan,” ujar Deden.
Ia menyebut, dengan iuran yang relatif kecil, hanya berkisar sekitar Rp 16.800 perbulan seorang pekerja telah mendapatkan dua program jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Ketika dia meninggal mendapatkan Rp 42 juta dan ketika diamengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit kami yang membayar biaya perawatannya,” tandasnya.
Deden menambahkan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng pemerintah. Selain itu pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi kepada para pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pemulung dan lain sebagainya.
“Di Kendal sendiri juga sudah menggalakkan program ASN Peduli, dimana satu PNS memberikan satu perlindungan pekerja informal. Contohnya satu PNS dia melindungi asisten rumah tangganya. Sehingga jika nantinya terjadi resiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, nah BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan perlindungan di rumah sakit atau santunan kematiannya,” tambah Deden.
Sementara, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kendal telah merencanakan anggaran melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mencover BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan secara bertahap.
“Kurang lebih ada anggaran berkisar Rp 1 miliar tapi masih diperhitungkan kembali untuk mencover pekerja rentan berdasarkan data Dinas Sosial DTKS. Tinggal nanti apakah prioritas bagi nelayan, petani nanti kita akan rapatkan dulu,” beber Cicik. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)