JEPARA, Lingkarjateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara bersama Ditlantas Polda Jawa Tengah uji coba pemantauan ketertiban pengendara kendaraan bermotor menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE drone di Kabupaten Jepara. Hasilnya, 12 pengendara kendaraan bermotor terpantau melanggar peraturan berkendara.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto mengatakan bahwa uji coba ETLE drone itu dilakukan di traffic light Gotri Jepara dan diawasi langsung oleh Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng guna mengetahui secara langsung perkembangan penegakan hukum sekaligus kendalanya.
“Kami dari Satlantas Polres Jepara telah melakukan pemantauan terhadap pengemudi kendaraan di Traffic Light Gotri Jepara. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu bersama-sama dengan Kasubditgakkum Polda Jateng,” ujarnya, pada Rabu, 29 November 2023.
Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan, kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan penggunaan sistem ETLE drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas di Jepara.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tertib lalu lintas. Penegakan hukum terkait lalu lintas saat tidak hanya mengandalkan penindakan langsung tetapi juga memanfaatkan teknologo ETLE drone yang bisa memfoto pengendara yang tidak tertib lalu lintas dari jarak jauh.
“Hal ini juga sebagai salah satu cara menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu 2024 agar berlangsung aman, tertib dan damai di Kabupaten Jepara,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono, menyampaikan bahwa uji coba ETLE drone sekaligus untuk memantau kondisi di masyarakat terkait keamanan jelang Pemilu 2024.
“Karena berkaitan dengan bulan November dan Desember adalah bulan Pemilu sehingga bulan Pemilu ini kami perlu merasakan melakukan kondusifitas pemilu dalam hal ini penegakan hukum secara digital. Sehingga nantinya masyarakat dapat melaksanakan pemilu dengan suasana yang kondusif,” ujarnya.
Pada uji coba ETLE drone di Jepara, timnya berhasil mengidentifikasi 12 pelanggar lalu lintas dalam waktu 15 menit.
“Kebanyakan roda dua dan roda empat, roda dua itu terkait helm, lalu ada berboncengan tiga, juga roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan,” jelasnya.
Kompol Indra menjelaskan, keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih, ataupun kendaraan yang tidak lengkap. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)