JEPARA, Lingkarjateng.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem resmi mengusung KH. Nuruddin Amin (Gus Nung) dan Mochammad Iqbal (Iqbal Bejeu) sebagai pasangan bakal calon bupati-wakil bupati di Pilkada Jepara setelah menurunkan surat rekomendasi pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pasangan Gus Nung-Iqbal menerima surat rekomendasi PKB di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jalan Raden Saleh Raya No. 9 Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 WIB. Di tanggal yang sama, pasangan calon (paslon) tersebut menerima rekomendasi dari Partai NasDem di kantor DPP, Gondang Dia, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 19.00 WIB.
Ketua Desk Pilkada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jepara, Miftahurroqib, membenarkan bahwa partainya dan Partai NasDem telah menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan Gus Nung-Iqbal untuk maju di Pilkada Jepara.
“Bismillah, dengan diperolehnya surat persetujuan pasangan calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan NasDem kita bisa berlayar di Pilkada,” kata Roqib pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Gus Nung mengucapkan terima kasih kepada partai PKB dan NasDem yang telah mengeluarkan rekomendasi paslon kepadanya dan Iqbal.
“Kita berterima kasih kepada Partai PKB dan NasDem yang merupakan dua partai besar di Jepara, karena telah memberikan amanah kepada kami berdua dalam pertarungan Pilkada 2024,” katanya.
Gus Nung menjelaskan bahwa amanat yang besar tersebut sudah diperhitungkan dan dicermati betul-betul. Apalagi, kata dia, Kabupaten Jepara bagi PKB dan NasDem merupakan daerah khusus yang diperhatikan secara spesial.
“Sehingga kami merasa betul-betul harus serius mengemban amanat ini, dan kami bertekad sekali maju harus menang,” ujarnya.
Sebagai informasi, dengan diperolehnya surat persetujuan pencalonan dari DPP PKB dan DPP NasDem, pasangan Gus Nung-Iqbal sudah bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Sebagaimana diketahui, total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi, sehingga 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai NasDem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-NasDem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)