JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 1.034 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan KPU Jepara.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan bahwa ketidaksesuaian aturan pemasangan didominasi oleh pemasangan pada pohon, tiang listrik atau jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan pemasangan yang masih dalam radius tempat tertentu seperti pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintah.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk, dan kategori lainnya. Total dari hasil pengawasan terdapat 1.034 APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU Jepara keputusan nomor 1187 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024,” katanya.
Pihaknya menyayangkan pelanggaran tersebut karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami telah melakukan inventarisasi mulai 25 September – 1 November 2024 terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup signifikan,” ujarnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman mengungkapkan bahwa Bawaslu Jepara telah melakukan upaya saran perbaikan kepada KPU Jepara terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi tentang tata cara atau prosedur dalam pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Jepara. Dalam hal ini, Khomar menegaskan bahwa Bawaslu Jepara berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami berikan saran perbaikan kepada KPU Jepara agar segera diperbaiki sehingga jalannya pemilihan berjalan dengan baik,” ungkap Khomar.
Khomar berharap, KPU Jepara menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu. Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)