JEPARA, Lingkarjateng.id – Sidang gugatan terkait permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dimulai dengan tahapan mediasi dari pihak penggugat yaitu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan pihak tergugat yaitu BJA. Proses mediasi dipimpin oleh mediator yang ditunjuk majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin, 6 Mei 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua. Majelis hakim berharap permasalahan Bank Jepara Artha bisa diselesaikan melalui upaya mediasi.
Dari hasil mediasi pertama, Tim Kuasa Hukum Pemkab Jepara Mursito menyampaikan bahwa Pemkab Jepara selaku pemegang saham utama dari Bank Jepara Artha meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara dari penyertaan modal awal senilai Rp24 miliar.
“Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang ada kerugian negara, karena modal semua untuk pemilik sahamnya dari Pemkab Jepara,” kata Mursito.
Bank Jepara Artha Tunggu Instruksi OJK Buka Kembali Antrean Penarikan Dana Nasabah
Namun di dalam proses perkembangannya, lanjut Mursito, permasalahan Bank Jepara Artha semakin besar hingga ditemukan adanya kerugian senilai Rp352,4 miliar.
Dari nilai itu, Pemkab Jepara berharap pihak Direksi dan Komisaris Bank Jepara Artha dapat bertanggung jawab. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana yang bertanggungjawab terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah direksi dan komisaris.
“Sehingga atas dasar peraturan tersebut, fokus kami untuk gugatan itu kedua jajaran ini yaitu, direksi dan komisaris,” sebutnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap banyaknya nominal kerugian yang dialami oleh Bank Jepara Artha.
“Hasil temuan banyak dari satu nasabah itu sampai Rp 6 miliar, bahkan ada ratusan miliar di mana agunannya tidak sesuai dengan apa yang mereka peroleh. Ini yang masih kami dalami,” ucapnya.
Pengembalian Kredit Macet Bank Jepara Artha Baru Capai 11 Persen
Melihat permasalahan ini, Tim Kuasa Hukum Pemkab Jepara akan mengambil dua langkah hukum, yaitu perkara pidana dan perdata. Akan tetapi, Pemkab Jepara saat ini lebih memilih untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sembari menunggu pertanggungjawaban dari pihak Bank Jepara Artha.
“Kami mencoba menggunakan langkah humanis apabila pihak BJA mau mengembalikan secara tanggung renteng berarti mediasi mengarah ke selesai. Kalau tidak, kami mengarah hukum perdata sampai final keputusan pengadilan. Terkait kerugian negara itu nanti akan kita sikapi setelah perkara perdata ini,” jelasnya.
Ia menuturkan, permasalahan ini masih akan berlanjut pada tahapan mediasi di mana masing-masing pihak (penggugat maupun tergugat) membuat resume yang nantinya akan dibahas pada hari Senin, 13 Mei 2024 mendatang.
“Pertemuan berikutnya disuruh membuat resume dari gugatan. Pada prinsipnya seperti apa posisinya, bagaimana. Muatan resume nantinya seperti apa akan diberikan pada tanggal 13 Mei 2024,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha Jhendik Handoko, Hendra Wijaya mengatakan bahwa Dirut akan bertanggung jawab atas kerugian dengan cara menjual aset yang dimiliki.
“Kami tetap akan bertanggung jawab dengan mengganti kerugian dengan cara menjual aset yang dimiliki,” kata Hendra. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)